JAKARTA, KOMPAS.com - Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir mengatakan, polisi tidak akan menilang pelanggar selama uji coba perluasan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap.
Sebagai informasi, uji coba ganjil genap dimulai dari 12 Agustus hingga 6 September 2019.
Nasir mengatakan bahwa polisi hanya menerapkan upaya preventif berupa sosialisasi kepada para pengemudi.
Sosialisasi juga disampaikan lewat pemasangan spanduk di ruas jalan yang terdampak perluasan sistem ganjil genap.
"Tidak ada tilang dalam uji coba perluasan ganjil genap. Polisi hanya sosialisasi," kata Nasir kepada Kompas.com, Senin (12/8/2019).
Polisi baru menerapkan sistem tilang kepada para pengendara mobil yang melanggar saat perluasan sistem ganjil genap diterapkan mulai 9 September 2019.
Polisi akan menilang pelanggar sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Kami dari Ditlantas Polda Metro Jaya akan menindak secara represif berupa sistem tilang mulai 9 September," ujar Nasir.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengumumkan akan diberlakukannya sistem ganjil genap baru pada Rabu (7/8/2019) lalu.
Uji coba dilangsungkan di 16 ruas jalan yang terkena perluasan sistem ganjil genap.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/08/12/13414241/polisi-tidak-akan-tilang-pelanggar-selama-masa-uji-coba-perluasan-ganjil