Pemprov DKI akan meminta masyarakat memperbaiki penggunaan listrik tersebut demi mencegah terjadinya kebakaran akibat korsleting.
"Kampung yang di sana ditemukan ada seliweran kabel-kabel yang tidak sesuai ketentuan, berpotensi menghasilkan hubungan pendek, di situ kampungnya diberi tanda dan harus diperbaiki," kata Anies di Lenggang Jakarta, Monas, Jakarta Pusat, Senin (12/8/2019).
Pemprov DKI Jakarta, kata Anies, akan mencabut tanda itu setelah kabel-kabel yang semrawut dan penggunaan listrik ilegal diperbaiki.
"Tujuannya adalah menyadarkan masyarakat di sebuah kawasan bahwa kawasan itu punya risiko dan harus diperbaiki, karena yang memasang itu kan bukan pemerintah, yang masang itu adalah masyarakat," kata dia.
Anies mengaku sudah mengeluarkan instruksi gubernur (ingub) untuk memerintahkan jajarannya memeriksa kampung-kampung dan lokasi-lokasi yang rawan kebakaran.
Dia menyebutkan, pemeriksaan dan pemberian tanda itu dilakukan untuk mencegah kebakaran yang kerap terjadi di Ibu Kota.
"Kami sudah mulai sekarang memberikan sifatnya pencegahan. Dan pencegahan itu bukan hanya pemerintah dengan pihak yang punya risiko, tapi mengajak lingkungan sekitar," kata Anies.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/08/12/15343791/dki-akan-tandai-kampung-dan-lokasi-rawan-kebakaran