JAKARTA, KOMPAS.com - Uji coba perluasan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap di wilayah Jakarta dimulai pada Senin (12/8/2019) kemarin.
Uji coba akan dilakukan di 16 ruas jalan tambahan yang sebelumnya tidak dikenakan kebijakan sistem ganjil genap hingga 6 September 2019.
Selama masa uji coba, polisi tidak akan menilang para para pelanggar. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir mengatakan, polisi hanya menerapkan upaya preventif dalam bentuk sosialisasi kepada para pengemudi.
"Tidak ada tilang dalam uji coba perluasan ganjil genap. Polisi hanya sosialisasi," kata Nasir kepada Kompas.com.
Kompas.com telah merangkum 4 fakta terkait masa uji coba perluasan sistem ganjil genap di Jakarta.
1. Sosialisasi berupa bagi-bagi selebaran terkait perluasan sistem ganjil genap
Jalan Fatmawati adalah salah satu jalan yang terdampak uji coba perluasan sistem ganjil genap. Pada hari pertama masa uji coba itu, sejumlah petugas Dishub membagikan selebaran berisi informasi soal perluasan ganjil genap.
Selebaran dibagikan sejak pukul 06.00 kepada para pengendara mobil yang melaju dari arah Fatmawati menuju Blok M, Jakarta Selatan.
"Karena jalur yang mengarah ke blok M yang akan diberlakukan ganjil genap," ujar salah satu petugas Dishub bernama Suyanta.
2. Masih banyak pengendara yang melanggar pada hari pertama uji coba
Pada hari pertama uji coba, masih ditemukan sejumlah pengendara mobil yang melanggar aturan perluasan ganjil genap, diantaranya di Jalan Gunung Sahari dan Jalan Tomang Raya.
Petugas Dishub tak segan memberhentikan mobil pelat ganjil yang melintas di Jalan Gunung Sahari saat tanggal genap. Mereka pun memberikan sosialisasi kepada pengendara.
Pasalnya, si pengendara mengatakan bahwa sebelumnya ia biasa melewati jalur tersebut dan tidak pernah diberhentikan seperti itu.
"Ini kan perluasan ganjil genap pak, untuk jamnya dari pukul 06.00 WIB - 10.00 WIB, dan jam 16.00 - 21.00 WIB," ujar petugas Dishub.
Pemandangan serupa juga tampak di Jalan Tomang Raya. Masih ada beberapa kendaraan berpelat nomor ganjil yang melintas di area tersebut.
Namun, petugas tidak melakukan penindakan bagi kendaraan yang melanggar, hanya memberi panduan untuk sosialisasi.
"Masih ada yang melakukan pelanggaran. Tapi karena ini masih uji coba, blom diberikan penindakan. Tadi pagi juga sudah gabung dengan Dishub, dengan instansi terkait untuk sosialisasi masalah ganjil genap," jelas salah seorang petugas bernama Bripka Iswandi, di lokasi.
Sosialisasi juga disampaikan lewat pemasangan spanduk berisi informasi mengenai pelaksanaan uji coba ganjil genap di persimpangan lampu merah menuju Jalan Tomang Raya.
3. Taksi online terkena sistem perluasan ganjil genap
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, taksi online tetap terkena sistem perluasan pembatasan sistem ganjil genap selama masa uji coba.
Dishub DKI hanya mengecualikan kendaraan umum dengan pelat kuning dan 10 jenis kendaraan lain sesuai dengan yang telah diumumkan sebelumnya.
"(Taksi online) tidak masuk (pengecualian). Sampai saat ini, kebijakan ganjil genap pengecualiannya hanya untuk angkutan umum pelat kuning, sepeda motor, ada 11," ujar Syafrin.
Jika taksi online dibebaskan dari sistem ganjil genap, kata Syafrin, pihanya khawatir pengguna kendaraan pribadi tidak beralih menggunakan angkutan umum pelat kuning.
Padahal, penataan angkutan umum pelat kuning menjadi prioritas Pemprov DKI.
"Harapannya, setelah ada ganjil genap ini terjadi shifting dari kendaraan pribadi ke angkutan umum. Maka, kami harapkan yang akan pengecualian otomatis adalah angkutan umum (pelat kuning)," kata dia.
4. Taksi online akan diberi stiker khusus
Namun, pendapat berbeda diungkapkan Menteri Perhubungan Budi Karya Budi Sumadi. Ia menilai, aturan ganjil genap harus berlaku adil bagi angkutan umum.
Aturan ganjil genap ini tidak berlaku untuk taksi konvensional. Untuk itu, menurut dia, taksi online pun harusnya bisa beroperasi seperti halnya taksi konvensional.
Oleh karena itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan Pemprov DKI Jakarta saat ini tengah membahas penandaan khusus untuk taksi online.
Nantinya dengan tanda itu, taksi online tidak akan terkena sistem perluasan ganjil genap.
Pemprov DKI Jakarta membahas soal penandaan itu setelah bertemu perusahaan Grab pada Jumat (9/8/2019) pekan lalu.
"Dinas Perhubungan dengan pengelola Grab sedang membicarakan tentang penandaan, supaya kendaraan-kendaraan yang bekerja sebagai angkutan, jadi jasa angkutan, itu nanti memiliki tanda," ujar Anies.
Oleh karena itu, Anies menyebut perlu penanda untuk kendaraan dengan pelat hitam yang juga difungsikan sebagai angkutan umum.
"Yang pelatnya hitam, belum ada tandanya. Sekarang sedang disiapkan ada tandanya sehingga nanti kendaraan yang memang bekerja memberikan jasa transportasi bisa dikecualikan juga," kata Anies.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/08/13/07585851/4-fakta-perluasan-sistem-ganjil-genap-petugas-bagi-selebaran-hingga