Salin Artikel

Uang Rp 5,7 Miliar Hasil Penipuan Pengangkatan Honorer Jadi PNS Dipakai untuk Foya-foya

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, tersangka penipuan perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS) berinisial HM alias Bima menggunakan uang hasil penipuan untuk berfoya-foya dan membayar utang.

Berdasarkan pengakuan tersangka, ia telah mendapatkan uang senilai Rp 5,7 miliar dari 99 korban selama beraksi sejak Juni 2010 hingga Juni 2018.

"Untuk keuntungan yang diterima itu Rp 5,7 miliar itu digunakan berfoya-foya dan bayar utang, jadi gali lubang tutup lubang. Nanti kita masih mendalami lagi uangnya mungkin digunakan untuk kegiatan atau membeli sesuatu yang lain," kata Argo dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (13/8/2019).

Argo menjelaskan, tersangka awalnya tinggal di Pamulang, Tangerang Selatan. Lalu, ia menggunakan hasil penipuan tersebut untuk menyewa sebuah rumah kontrakan di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur.

Polisi akhirnya mengamankan tersangka di rumah kontrakan tersebut pada 29 Juli 2019.

"Tersangka ini setelah mendapatkan uang, setiap malam dugem di kawasan Mangga Besar, di sana dia minum bir. Panggilan akrabnya di Mangga Besar adalah Pak Bos. Awalnya tersangka juga tinggal di Pamulang, akhirnya rumahnya dijual dan mengontrak sebuah rumah di Pulogadung," ujar Argo.

Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap seorang tersangka penipuan perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS) berinisial HM alias Bima.

Dalam melakukan aksinya, tersangka mengaku sebagai PNS dari Sekretariat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Nonformal dan Informal.

Tersangka juga mempunyai sebuah tanda pengenal PNS untuk meyakinkan para korban.

Tersangka menjanjikan para korban yang merupakan karyawan honorer untuk diangkat menjadi PNS.

Para korban diminta membayar sejumlah uang senilai Rp 50 juta- Rp 100 juta untuk proses pengangkatan dari karyawan honorer menjadi PNS.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya empat lembar contoh petikan surat keputusan PNS, surat hasil pemberkasan CPNS tahun 2016, dan surat pengantar palsu dari kepala BPN.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun. 

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/08/13/16591071/uang-rp-57-miliar-hasil-penipuan-pengangkatan-honorer-jadi-pns-dipakai

Terkini Lainnya

Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Megapolitan
Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Megapolitan
Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Megapolitan
KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

Megapolitan
Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Megapolitan
Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Megapolitan
45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Megapolitan
Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Megapolitan
TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

Megapolitan
Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Megapolitan
Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke