JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, tersangka penipuan perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS) berinisial HM alias Bima menggunakan uang hasil penipuan untuk berfoya-foya dan membayar utang.
Berdasarkan pengakuan tersangka, ia telah mendapatkan uang senilai Rp 5,7 miliar dari 99 korban selama beraksi sejak Juni 2010 hingga Juni 2018.
"Untuk keuntungan yang diterima itu Rp 5,7 miliar itu digunakan berfoya-foya dan bayar utang, jadi gali lubang tutup lubang. Nanti kita masih mendalami lagi uangnya mungkin digunakan untuk kegiatan atau membeli sesuatu yang lain," kata Argo dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (13/8/2019).
Argo menjelaskan, tersangka awalnya tinggal di Pamulang, Tangerang Selatan. Lalu, ia menggunakan hasil penipuan tersebut untuk menyewa sebuah rumah kontrakan di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur.
Polisi akhirnya mengamankan tersangka di rumah kontrakan tersebut pada 29 Juli 2019.
"Tersangka ini setelah mendapatkan uang, setiap malam dugem di kawasan Mangga Besar, di sana dia minum bir. Panggilan akrabnya di Mangga Besar adalah Pak Bos. Awalnya tersangka juga tinggal di Pamulang, akhirnya rumahnya dijual dan mengontrak sebuah rumah di Pulogadung," ujar Argo.
Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap seorang tersangka penipuan perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS) berinisial HM alias Bima.
Dalam melakukan aksinya, tersangka mengaku sebagai PNS dari Sekretariat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Nonformal dan Informal.
Tersangka juga mempunyai sebuah tanda pengenal PNS untuk meyakinkan para korban.
Tersangka menjanjikan para korban yang merupakan karyawan honorer untuk diangkat menjadi PNS.
Para korban diminta membayar sejumlah uang senilai Rp 50 juta- Rp 100 juta untuk proses pengangkatan dari karyawan honorer menjadi PNS.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya empat lembar contoh petikan surat keputusan PNS, surat hasil pemberkasan CPNS tahun 2016, dan surat pengantar palsu dari kepala BPN.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/08/13/16591071/uang-rp-57-miliar-hasil-penipuan-pengangkatan-honorer-jadi-pns-dipakai