JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 29 karyawan Gedung Sarinah yang ditangkap saat kerusuhan 21-22 Mei 2019 menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (13/8/2019).
Saat pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum Yerich Mohda mengatakan, 29 karyawan Sarinah itu turut membantu pendemo melakukan kerusuhan.
"Dengan sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan. Dengan kekerasan atau ancaman, kekerasan memakai seorang pejabat untuk melakukan perbuatan jabatan atau untuk tidak melakukan perbuatan jabatan yang sah, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu," ujar jaksa Yerich saat membacakan dakwaan di PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (13/8/2019).
Adapun, 29 terdakwa ini adalah Ahmad Zulfikar, Alvin Nazarkhan, Endah Hardian, Andhi Febriantoro, Ridwan, M Ichrom, Samsul Anwar, Yusuf Gunawan, Hariyono, Tara Arbyansyah.
Kemudian, Nurakhman, Agus Sarohman, Trio Prasetio, Hendri Basuki, Iwan Syachrie, Adi Sucipto, Deki Aries, Suyamto, Achmad Suhendar, Habib Musa, Achmad Sanusi, Supriyadi, Syahril, Mugiyanto, Felix Ganang, Handori, Ahmadi, Hermawan, dan Philip Sinaga.
Yurich mengatakan, para terdakwa ini memberikan bantuan ke pendemo.
"Mereka (terdakwa) atas perintah saksi yang saat itu bernama Robert dan Dian membiarkan masuk ke Gedung Sarinah para pendemo ini," ucap Yurich.
Kemudian, 29 karyawan gedung ini membiarkan pendemo masuk ke basement gedung. Saksi juga melihat pendemo telah diberikan air mineral untuk minum.
Lalu, para terdakwa ini juga membiarkan pendemo cuci muka dan membuka pintu keluar bagi pendemo hingga akhirnya pendemo memiliki kekuatan lebih.
"Jadi pendemo fit dan bertindak kerusuhan melawan kuasa umum," ujarnya.
29 terdakwa ini didakwakan Pasal 212 jo 214 jo 56 KUHP tentang ikut membantu melakukan kejahatan dan pasal 216 KUHP atau 218 KUHP tentang kekerasan.
Setelah pembacaan dakwaan, para terdakwa tidak ada yang melakukan eksepsi sehingga sidang dilanjutkan Selasa (20/8/2019) dengan agenda pemeriksaan saksi.
Hanya membantu
Tindakan karyawan Sarinah yang didakwa membantu pendemo dalam kerusuhan 21-22 Mei 2019 dinilai merupakan tindakan kemanusiaan.
Hal ini disampaikan oleh Yunianto, kuasa hukum sekaligus legal staff Gedung Sarinah yang membela 29 karyawan Sarinah usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Yunianto mengatakan 29 karyawan ini hanya memberi minum pendemo yang saat itu sedang kehausan dan kelelahan.
Kemudian, 29 terdakwa ini juga yang membiarkan pendemo untuk menumpang cuci muka.
"Intinya terdakwa ini memberikan air minum dan cuci muka, mereka masuk basement Sarinah. Tindakan mereka cuma kemanusiaan, tapi tindakan mereka disebut membantu dan bersengkongkol (dengan pendemo)," ujar Yunianto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (13/8/2019).
Adapun 29 karyawan itu terdiri dari 26 security, dua orang teknisi, dan satu orang cleaning service.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/08/13/19412301/29-karyawan-gedung-sarinah-didakwa-ikut-bantu-pendemo-dalam-kerusuhan-21