Salin Artikel

Ini Alasan 29 Karyawan Gedung Sarinah Tidak Ajukan Eksepsi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 29 karyawan Sarinah yang menjadi terdakwa kasus kerusuhan 22 Mei kompak tidak mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaannya pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (13/8/2019).

Adapun, mereka didakwa ikut membantu pendemo melaksanakan kerusuhan 22 Mei.

Yunianto, staff legal karyawan Sarinah sekaligus kuasa hukum mengatakan, eksepsi belum bisa memastikan kliennya dapat dibebaskan.

"Sekarang gini kalau kami mengajukan eksepsi, eksepsi kan absolut ya. Lagi pula absolut ini kan di Jakarta Pusat juga hanya menunda saja tidak bisa membebaskan dakwaan," ujar Yunianto, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.

Dalam persidangan, di hadapan majelis hukum para terdakwa memutuskan untuk tidak ajukan eksepsi.

Sebab semua dakwaannya tidak ada yang menyimpang dalam hukum acara di persidangan.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada Selasa (20/8/2019).

Sementara itu, anggota LBH Jakarta Nelson Nikodemos, yang diminta menjadi penasihat hukum satu orang terdakwa security dari Sarinah, menyayangkan ketidaktransparanan PN Jakarta Pusat dalam menggelar sidang perkara ini.

Sebab, kliennya yang bernama Achmad Sanusi, awalnya dijadwalkan bersidang di ruangan Ali Said. Namun tiba-tiba dipindah tanpa pemberitahuan di ruangan Koesoema Atmadja.

"Saya sudah menunggu dari pukul 13.00 WIB di ruang Ali Said, tapi begitu saya tahu di ruang lain, sidang sudah selesai," kata Nelson.

Sidang 29 terdakwa tersebut baru dimulai pukul 16.15 WIBdan baru berakhir pukul 18.20 di Ruang Koesoema Atmadja.

Nelson menyesalkan karena tidak bisa mendengarkan apa saja yang didakwakan ke kliennya itu.

"Saya jadi tidak bisa mengetahui apa aja isi dakwaannya, soalnya saya pun belum mendapatkan dakwaannya," kata Nelson.

Bahkan, Jaksa Penuntut Umum bernama Yerich Mohda pun tidak memberikan surat dakwaan kepadanya.

Padahal seharusnya kuasa hukum diberikan draft dakwaan sebelum persidangan untuk dipelajari. Namun, nyatanya seluruh kuasa hukum dalam persidangan ini tidak mendapat surat dakwaan.

"Ini pelanggaran saya sudah mendapatkan kuasa resmi yang juga dilegalisir pengadilan loh untuk dapat surat dakwaannya, eh tapi tidak dikasih juga padahal sidang sudah selesai," tuturnya.

Sebelumnya, sebanyak 29 karyawan Gedung Sarinah yang ditangkap saat kerusuhan 21- 22 Mei 2019 menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (13/8/2019).

Mereka didakwa Pasal 212 jo 214 jo 56 KUHP tentang ikut membantu melakukan kejahatan dan pasal 216 KUHP atau 218 KUHP tentang kekerasan.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/08/13/21392011/ini-alasan-29-karyawan-gedung-sarinah-tidak-ajukan-eksepsi

Terkini Lainnya

Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Megapolitan
Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Megapolitan
Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Megapolitan
Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Megapolitan
Jangan Khawatir Lagi, Taksi 'Online' Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Jangan Khawatir Lagi, Taksi "Online" Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Megapolitan
Polisi Tangkap Selebgram Terkait Kasus Narkoba di Jaksel

Polisi Tangkap Selebgram Terkait Kasus Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Megapolitan
Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Megapolitan
Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh 'Pelanggannya' karena Sakit Hati

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh "Pelanggannya" karena Sakit Hati

Megapolitan
12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke