Salin Artikel

Tak Ada Tanda Kekerasan, Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Aurell Paskibraka Tangsel

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Polres Tangerang Selatan memastikan menghentikan penyelidikan kasus kematian anggota Paskibraka Tangsel, Aurellia Qurratuaini.

Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan mengatakan penghentian penyelidikan tersebut karena polisi tidak menemukan tanda kekerasan pada tubuh Aurell.

"Iya (hentikan), karena penyelidikan yang kita lakukan ini sudah menyimpulkan bahwa meninggalnya Aurell ini, tidak kita temukan adanya bekas penganiayaan sehingga kesimpulan kita dari kacamata hukum, ini tidak ada unsur pidananya," kata Febry di Polres Tangsel, Selasa (13/8/2019).

Menurut Febry, hasil tersebut didapat setelah melakukan pemeriksaan terhadap 30 saksi yang berkaitan dengan meninggalnya Aurell.

Sejumlah saksi itu diperiksa setelah satu hari kematian Aurell, mulai dari orangtua, para anggota paskibraka, hingga pelatih Purna Paskibraka Indonesia (PPI).

"Sepanjang itu kita belum menemukan bukti yang cukup untuk meningkatkan ke proses penyidikan. Jadi pertemuan dengan orangtua tadi juga mereka katakan kalau pun ada pola tidak baik dihilangkan," paparnya.

Seperti diketahui, Aurell meninggal dunia pada masa pelatihan paskibraka untuk upacara HUT RI 2019. Pelajar kelas XI MIPA 3 SMA Islam Al Azhar BSD tutup usia di kediamannya di Taman Royal 2, Cipondoh, Tangerang.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/08/13/21544821/tak-ada-tanda-kekerasan-polisi-hentikan-penyelidikan-kasus-aurell

Terkini Lainnya

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Megapolitan
Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Megapolitan
Pedagang Pigura di Jakpus 'Curi Start' Jualan Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Jakpus "Curi Start" Jualan Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Megapolitan
Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai 'Cutter' juga Lukai Warga Rusun

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai "Cutter" juga Lukai Warga Rusun

Megapolitan
Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke