Fanani telah mangkir dua kali dari pemanggilan penyidik, yakni pada tanggal 22 Juli dan 29 Juli 2019.
"Nanti mungkin akan dijadwalkan lagi setelah 17 Agustus," kata Dir Krimsus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (14/8/2019).
Iwan menyebutkan, pihaknya tak akan menjemput paksa Fanani karena ia dinilai bersikap kooperatif.
"Yang bersangkutan sebenarnya menginformasikan tidak bisa hadir, jadi kami masih kategorikan sebagai orang yang kooperatif. Nanti kami akan koordinasikan lagi kapan dia bisa hadir," kata Iwan.
Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Ahmad Fanani sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan kemah Pemuda Islam Indonesia. Penetapan tersangka terhadap Fanani berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Kegiatan kemah Pemuda Islam Indonesia itu diadakan dengan memakai dana APBN Kemenpora Tahun Anggaran 2017 dan melibatkan GP Ansor serta Pemuda Muhammadiyah.
Polisi telah menemukan bukti kerugian negara pada kegiatan kemah Pemuda Islam Indonesia tersebut. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1 miliar. Bukti kerugian negara tersebut didapatkan dari hasil pemeriksaan saksi-saksi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/08/14/16300871/ahmad-fanani-akan-dipanggil-lagi-sebagai-tersangka-korupsi-dana-kemah