Dalam dakwaannya, Jaksa penuntut umum (JPU) Yoklina Sitepu menyebut Abdul merupakan simpatisan Prabowo-Sandi yang hendak mendukung kegiatan massa pendukung Prabowo-Sandi di Bawaslu.
"Terdakwa adalah salah satu simpatisan paslon Pilpres nomor 02 (Prabowo-Sandi)," kata Yoklina saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.
Dalam dakwaan itu, awalnya Abdul berniat jualan topi, gantungan kunci, dan bendera di sekitar kawasan aksi.
Namun, ternyata ia malah tergabung dengan massa yang berunjuk rasa di depan kantor Bawaslu.
“Sejak pukul 19.30 terdakwa bergabung dengan kelompok massa aksi untuk menunggu bapak Prabowo Subianto yang saat itu diinfokan hadir ke depan Gedung Bawaslu RI," ucap Yoklina.
Lalu pada pukul 19.30 WIB, pendemo yang berada di Jalan Wahid Hasyim dan lobi Sarinah mulai memaksa maju menuju Gedung Bawaslu.
Namun, saat itu polisi menahan dan meminta mereka membubarkan diri secara berulang-ulang.
Sayangnya pendemo tak juga mendengar perintah aparat, bahkan melakukan kekerasan terhadap aparat.
Pendemo berteriak dan mulai melempar batu serta petasan aktif ke arah petugas Polda Metro yang berjaga di depan kantor Bawaslu hingga suasana memanas.
Jaksa mengatakan, saat peristiwa itu, Abdul ikut melemparkan air dan botol aqua berisi air.
Akibat peristiwa itu, beberapa petugas luka-luka dan empat jendela kaca kantor Bawaslu rusak. Bahkan pos polisi dan tempat sampah di Jalan M.H. Thamrin rusak.
Selain itu, ia juga didakwa mengujar kebencian dengan mengirim pesan yang berbau sentimen suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) ke akun grup whatsapp.
Seuasai membacakan dakwaan, Abdul memilih untuk tidak ajukan eksepsi. Saat itu, ia tak ada kuasa hukum yang mendampinginya.
Di hadapan hakim, ia juga memohon maaf dan meminta hakim untuk memberikan hukuman ringan.
"Saya minta maaf sebesar-besarnya. Saya mohon hukuman yang serendah-rendahnya," tutur Abdul.
Jaksa mendakwa Abdul melanggar Pasal Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi atas perubauan Undang-undang No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo Pasal pasal 45 ayat 2 undang-undang No 19 tahun 2016 atas perubahan undang-undang No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo Pasal 56 ayat 2 KUHP.
Kemudian, ia juga didakwa pasal 212 KUHP jo pasal 214 (1) KUHP, pasal 170 KUHP jo pasal 56 ayat 2 KUHP, pasal 358 KUHP jo pasal 56 ayat 2 KUHP, dan pasal 218 KUHP jo pasal 56 (2) KUHP.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/08/14/20485881/mahasiswa-yang-ditangkap-saat-kasus-kerusuhan-22-mei-disebut-simpatisan