Salin Artikel

Mahasiswa yang Ditangkap Saat Kasus Kerusuhan 22 Mei Disebut Simpatisan Prabowo-Sandi

Dalam dakwaannya, Jaksa penuntut umum (JPU) Yoklina Sitepu menyebut Abdul merupakan simpatisan Prabowo-Sandi yang hendak mendukung kegiatan massa pendukung Prabowo-Sandi di Bawaslu.

"Terdakwa adalah salah satu simpatisan paslon Pilpres nomor 02 (Prabowo-Sandi)," kata Yoklina saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.

Dalam dakwaan itu, awalnya Abdul berniat jualan topi, gantungan kunci, dan bendera di sekitar kawasan aksi.

Namun, ternyata ia malah tergabung dengan massa yang berunjuk rasa di depan kantor Bawaslu.

“Sejak pukul 19.30 terdakwa bergabung dengan kelompok massa aksi untuk menunggu bapak Prabowo Subianto yang saat itu diinfokan hadir ke depan Gedung Bawaslu RI," ucap Yoklina.

Lalu pada pukul 19.30 WIB, pendemo yang berada di Jalan Wahid Hasyim dan lobi Sarinah mulai memaksa maju menuju Gedung Bawaslu.

Namun, saat itu polisi menahan dan meminta mereka membubarkan diri secara berulang-ulang.

Sayangnya pendemo tak juga mendengar perintah aparat, bahkan melakukan kekerasan terhadap aparat.

Pendemo berteriak dan mulai melempar batu serta petasan aktif ke arah petugas Polda Metro yang berjaga di depan kantor Bawaslu hingga suasana memanas.

Jaksa mengatakan, saat peristiwa itu, Abdul ikut melemparkan air dan botol aqua berisi air.

Akibat peristiwa itu, beberapa petugas luka-luka dan empat jendela kaca kantor Bawaslu rusak. Bahkan pos polisi dan tempat sampah di Jalan M.H. Thamrin rusak.

Selain itu, ia juga didakwa mengujar kebencian dengan mengirim pesan yang berbau sentimen suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) ke akun grup whatsapp.

Seuasai membacakan dakwaan, Abdul memilih untuk tidak ajukan eksepsi. Saat itu, ia tak ada kuasa hukum yang mendampinginya.

Di hadapan hakim, ia juga memohon maaf dan meminta hakim untuk memberikan hukuman ringan.

"Saya minta maaf sebesar-besarnya. Saya mohon hukuman yang serendah-rendahnya," tutur Abdul.

Jaksa mendakwa Abdul melanggar Pasal Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi atas perubauan Undang-undang No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo Pasal pasal 45 ayat 2 undang-undang No 19 tahun 2016 atas perubahan undang-undang No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo Pasal 56 ayat 2 KUHP.

Kemudian, ia juga didakwa pasal 212 KUHP jo pasal 214 (1) KUHP, pasal 170 KUHP jo pasal 56 ayat 2 KUHP, pasal 358 KUHP jo pasal 56 ayat 2 KUHP, dan pasal 218 KUHP jo pasal 56 (2) KUHP.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/08/14/20485881/mahasiswa-yang-ditangkap-saat-kasus-kerusuhan-22-mei-disebut-simpatisan

Terkini Lainnya

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke