Kemudian, Faturahman Saleh, Muhammad Suhardi, Muhammad Warno, Muhammad Hasti, Khoiriza Al Fasiya, Afrian Robin, Yogi Hendi, Asep Nurdin, Udi Turmudi.
Agenda utama persidangan hari ini adalah pembacaan dakwaan secara bergantian dari pukul 15.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.
Mereka rata-rata didakwa melakukan kekerasan terhadap polisi yang sedang menjalankan tugasnya.
Dalam dakwaannya, Jaksa Yolina Sitepu mengatakan, 18 orang ini dengan sengaja melemparkan batu, botol air minum yang berisi bebatuan, petasan aktif, dan kelereng terus menerus hingga situasi makin panas.
Salah satunya terdakwa Udi Turmadi yang saat peristiwa 22 Mei 2019 tengah minum kopi bersama temam-temannya di kawasan Masjid Istiqlal.
Saat itu, ada beberapa orang yang memberikan 10 kelereng dan mengajaknya ikut aksi.
"Akhirnya terdakwa bersama dengan yang lain berangkat untuk unjuk rasa di Gedung Bawaslu hingga ke arah Cideng, Gambir," kata Yoklina saat membacakan dakwaan.
Kemudian, pada saat itu Kapolsek Metro Gambir yang sedang memimpin pasukan meminta para terdakwa untuk berhenti dan membubarkan diri.
Namun bukannya berhenti, Udi malah memakai ketapel untuk melemparkan kelerengnya ke petugas.
Udi melempari petugas dengan kelereng sebanyak tiga kali.
"Akibatnya beberapa polisi alami luka-luka karena kejadian itu," katanya.
Selain Udi, terdakwa Muhammad Hasti, Khoiriza Al Fasya, Afriyan Robin, dan Yogi Hendi pun ikut melakukan hal yang serupa dengan melawan polisi.
Meski awalnya tidak berniat, empat orang terdakwa ini pun akhirnya ikut juga dalam kerusuhan itu.
Mereka ikut dalam kerusuhan itu lantaran diimingi uang sebanyak Rp 2.000.000 untuk empat orang.
"Sehingga akhirnya mereka bagi-bagi Rp 500.000 masing-masing per orang," katanya.
Setelah mengantongi uang itu, ia pun ikut dalam kerusuhan tersebut dengan melemparkan batu ke aparat keamanan.
Selain itu, terdakwa Abdul Musafar juga ikut dalam aksi kerusuhan itu. Ia terpacu ikut kerusuhan itu lantaran banyaknya info beredar di media sosial tentang kecurangan setelah pemilihan presiden.
Abdul didakwa melemparkan petasan aktif secara bersama-sama ke arah petugas (polisi).
Saat aparat kepolisian meminta pendemo untuk berhenti dan menjauhi lokasi itu, ia tetap berada di lokasi hingga akhirnya ditangkap dan dibawa ke Polda Metro Jaya.
Karena perbuatannya, 18 orang ini didakwa Pasal 212 jo Pasal 214 ayat (1) atau Pasal 170 ayat (1), atau Pasal 216 KUHP.
Setelah pembacaan dakwaan, 18 orang terdakwa ini tidak ada yang mengajukan eksepsi. Sidang pun dilanjutkan pada Kamis (22/8/2019) dengan pemeriksaan saksi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/08/15/21065131/sidang-18-terdakwa-kerusuhan-22-mei-didakwa-serang-polisi-hingga-diimingi