Salin Artikel

Sidang Dakwaan Kerusuhan 22 Mei, Curi Uang dan Senjata Polisi hingga Iming-iming Uang

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Barat Menggelar sidang perdana untuk empat terdakwa kerusuhan 22 Mei 2019 pada Kamis (15/8/2019).

Kemudian, sebanyak 18 orang yang ditangkap saat kerusuhan 21-22 Mei menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/8/2019).

Agenda utama kedua sidang itu adalah pembacaan dakwaan. Berikut fakta-faktanya:

1. Pelemparan kelereng dan petasan kepada petugas

Ada sebanyak 18 orang di PN Jakarta Pusat yakni Ade Irfan, Ade Herlino, Maulana Agiantoro, Andi Cikal Rahman Saputra, Dudi Pramoko, Abdul Musafar, Subandi, Sukardi, Bagus Maulana.

Kemudian, Faturahman Saleh, Muhammad Suhardi, Muhammad Warno, Muhammad Hasti, Khoiriza Al Fasiya, Afrian Robin, Yogi Hendi, Asep Nurdin, Udi Turmudi.

Dalam dakwaannya, Jaksa Yolina Sitepu mengatakan, 18 orang ini dengan sengaja melemparkan batu, botol air minum yang berisi bebatuan, petasan aktif, dan kelereng terus menerus hingga situasi makin panas.

Salah satunya Udi Turmudi, yang pada saat itu didakwa tidak mau membubarkan diri pada saat aksi di depan Gedung Bawaslu.

Lalu, Udi malah memakai ketapel untuk melontarkan kelerengnya ke petugas. Udi melempari petugas dengan kelereng sebanyak tiga kali.

2. Diiming-imingi uang Rp 500.000

Selain Udi, terdakwa Muhammad Hasti, Khoiriza Al Fasya, Afriyan Robin, dan Yogi Hendi pun ikut melakukan hal yang serupa dengan melawan polisi.

Meski awalnya tidak berniat, empat orang terdakwa ini pun akhirnya ikut juga dalam kerusuhan itu.

Mereka ikut dalam kerusuhan itu lantaran diimingi uang sebanyak Rp 2.000.000 untuk empat orang.

3. Pencurian uang Rp 50 juta dan senjata milik polisi

Di PN Jakarta Barat, empat terdakwa yakni Dimas Ari Sadewo, Supriatna Jaelani, Wawan Adi Irawan, dan Diki Fajar Prasetio didakwa melakukan pelemparan terhadap polisi dan pencurian uang operasional milik polisi di sekitar kantor BCA di Tali Palmerah, Jakarta Barat pada 22 Mei lalu.

Salah satu terdakwa pada saat kejadian menghampiri mobil Rubicon milik Polri hancur. Supriatna Jaelani menghampiri bus tersebut dan mengambil tas selempang cokelat yang ada di dalamnya.

Tas milik saksi Abu Bakar tersebut berisi uang tunai Rp 50 juta, senjata api warna hitam, kaca mata hitam, kaca mata minus, flashdisc, buku tabungan BRI dan kartu ATM.

Kemudian, Supriyatna Jaelani membagikan uang masing-masing Rp 2,5 juta kepada ketiga terdakwa lain. Sedangkan, sisa uang tersebut dibawa oleh Supriatna.

4. Salah satu terdakwa ajukan eksepsi

Terdakwa Wawan Adi Irawan mengajukan eksepsi setelah jaksa penuntut umum selesai membacakan dakwaan.

Kuasa Hukum Wawan, Febriyansyah menjelaskan alasannya mengajukan eksepsi.

Menurut kliennya, pasal yang didakwakan dengan apa yang terjadi sangat berbeda. Dia menemukan ada hal yang kontradiktif.

"Misalkan dalam surat dakwaan dia melanggar pasal 170 karena terdakwa melempar polisi. Tapi jaksa menguraikan akibat pelemparan itu hanya mobil yang rusak dan tidak ada polisi yg terluka," kata Febri saat ditemui di PN Jakarta Barat pada Kamis.

5. Ada yang tak ajukan eksepsi demu buktikan dakwaan jaksa

Julianto, penasihat hukum salah satu terdakwa bernama Dodi Pramoko, mengatakan bahwa kliennya sengaja tak ajukan eksepsi agar dakwaan itu bisa dibuktikan oleh jaksa penuntut umum di sidang selanjutnya pada Kamis (22/8/2019).

Sebab menurut kliennya, dakwaan yang dibacakan jaksa tak sesuai dengan fakta sebenarnya.

Adapun Dodi didakwa berlaku anarkis dengan melemparkan batu ke arah polisi.

Dengan tidak ajukan eksepsi, ia mau melihat bagaimana pernyataan saksi di sidang selanjutnya.

Julianto mengatakan, kliennya, Dodi saat itu tidak melemparkan batu ke aparat. Menurut dia, saat itu Dodi dalam perjalanan pulang setelah unjuk rasa.

Namun, ia terjebak di tengah kerumunan perusuh hingga ikut diciduk petugas.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/08/16/07233281/sidang-dakwaan-kerusuhan-22-mei-curi-uang-dan-senjata-polisi-hingga-iming

Terkini Lainnya

Polisi Pernah Tolak Laporan Pelecehan yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar Saat Masa Kampanye

Polisi Pernah Tolak Laporan Pelecehan yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar Saat Masa Kampanye

Megapolitan
Sopir Truk Biang Kerok Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Ternyata Masih di Bawah Umur

Sopir Truk Biang Kerok Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Ternyata Masih di Bawah Umur

Megapolitan
Senangnya Alif Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang, Bisa Lihat 'Sunset'

Senangnya Alif Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang, Bisa Lihat "Sunset"

Megapolitan
Tersangka Kecelakaan Beruntun di GT Halim Temperamental, Polisi Minta Bantuan KPAI dan Psikolog

Tersangka Kecelakaan Beruntun di GT Halim Temperamental, Polisi Minta Bantuan KPAI dan Psikolog

Megapolitan
Keluarga Pelaku Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Telah Dihubungi Polisi untuk Pendampingan

Keluarga Pelaku Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Telah Dihubungi Polisi untuk Pendampingan

Megapolitan
Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Megapolitan
Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Megapolitan
Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Megapolitan
Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Megapolitan
Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Megapolitan
Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Megapolitan
Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Megapolitan
Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke