JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Barat Menggelar sidang perdana untuk empat terdakwa kerusuhan 22 Mei 2019 pada Kamis (15/8/2019).
Kemudian, sebanyak 18 orang yang ditangkap saat kerusuhan 21-22 Mei menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/8/2019).
Agenda utama kedua sidang itu adalah pembacaan dakwaan. Berikut fakta-faktanya:
1. Pelemparan kelereng dan petasan kepada petugas
Ada sebanyak 18 orang di PN Jakarta Pusat yakni Ade Irfan, Ade Herlino, Maulana Agiantoro, Andi Cikal Rahman Saputra, Dudi Pramoko, Abdul Musafar, Subandi, Sukardi, Bagus Maulana.
Kemudian, Faturahman Saleh, Muhammad Suhardi, Muhammad Warno, Muhammad Hasti, Khoiriza Al Fasiya, Afrian Robin, Yogi Hendi, Asep Nurdin, Udi Turmudi.
Dalam dakwaannya, Jaksa Yolina Sitepu mengatakan, 18 orang ini dengan sengaja melemparkan batu, botol air minum yang berisi bebatuan, petasan aktif, dan kelereng terus menerus hingga situasi makin panas.
Salah satunya Udi Turmudi, yang pada saat itu didakwa tidak mau membubarkan diri pada saat aksi di depan Gedung Bawaslu.
Lalu, Udi malah memakai ketapel untuk melontarkan kelerengnya ke petugas. Udi melempari petugas dengan kelereng sebanyak tiga kali.
2. Diiming-imingi uang Rp 500.000
Selain Udi, terdakwa Muhammad Hasti, Khoiriza Al Fasya, Afriyan Robin, dan Yogi Hendi pun ikut melakukan hal yang serupa dengan melawan polisi.
Meski awalnya tidak berniat, empat orang terdakwa ini pun akhirnya ikut juga dalam kerusuhan itu.
Mereka ikut dalam kerusuhan itu lantaran diimingi uang sebanyak Rp 2.000.000 untuk empat orang.
3. Pencurian uang Rp 50 juta dan senjata milik polisi
Di PN Jakarta Barat, empat terdakwa yakni Dimas Ari Sadewo, Supriatna Jaelani, Wawan Adi Irawan, dan Diki Fajar Prasetio didakwa melakukan pelemparan terhadap polisi dan pencurian uang operasional milik polisi di sekitar kantor BCA di Tali Palmerah, Jakarta Barat pada 22 Mei lalu.
Salah satu terdakwa pada saat kejadian menghampiri mobil Rubicon milik Polri hancur. Supriatna Jaelani menghampiri bus tersebut dan mengambil tas selempang cokelat yang ada di dalamnya.
Tas milik saksi Abu Bakar tersebut berisi uang tunai Rp 50 juta, senjata api warna hitam, kaca mata hitam, kaca mata minus, flashdisc, buku tabungan BRI dan kartu ATM.
Kemudian, Supriyatna Jaelani membagikan uang masing-masing Rp 2,5 juta kepada ketiga terdakwa lain. Sedangkan, sisa uang tersebut dibawa oleh Supriatna.
4. Salah satu terdakwa ajukan eksepsi
Terdakwa Wawan Adi Irawan mengajukan eksepsi setelah jaksa penuntut umum selesai membacakan dakwaan.
Kuasa Hukum Wawan, Febriyansyah menjelaskan alasannya mengajukan eksepsi.
Menurut kliennya, pasal yang didakwakan dengan apa yang terjadi sangat berbeda. Dia menemukan ada hal yang kontradiktif.
"Misalkan dalam surat dakwaan dia melanggar pasal 170 karena terdakwa melempar polisi. Tapi jaksa menguraikan akibat pelemparan itu hanya mobil yang rusak dan tidak ada polisi yg terluka," kata Febri saat ditemui di PN Jakarta Barat pada Kamis.
5. Ada yang tak ajukan eksepsi demu buktikan dakwaan jaksa
Julianto, penasihat hukum salah satu terdakwa bernama Dodi Pramoko, mengatakan bahwa kliennya sengaja tak ajukan eksepsi agar dakwaan itu bisa dibuktikan oleh jaksa penuntut umum di sidang selanjutnya pada Kamis (22/8/2019).
Sebab menurut kliennya, dakwaan yang dibacakan jaksa tak sesuai dengan fakta sebenarnya.
Adapun Dodi didakwa berlaku anarkis dengan melemparkan batu ke arah polisi.
Dengan tidak ajukan eksepsi, ia mau melihat bagaimana pernyataan saksi di sidang selanjutnya.
Julianto mengatakan, kliennya, Dodi saat itu tidak melemparkan batu ke aparat. Menurut dia, saat itu Dodi dalam perjalanan pulang setelah unjuk rasa.
Namun, ia terjebak di tengah kerumunan perusuh hingga ikut diciduk petugas.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/08/16/07233281/sidang-dakwaan-kerusuhan-22-mei-curi-uang-dan-senjata-polisi-hingga-iming