Hingga Indonesia hampir memasuki usia ke-74 seperti sekarang ini, bendera pusaka masih disimpan oleh negara di Istana Merdeka, Jakarta Pusat.
Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-74 RI, bendera tersebut dipindahkan ke Ruang Kemerdekaan, Tugu Monas, Jakarta Pusat.
"Kalau (Ruang Kemerdekaan) di Tugu Monas steril pada 17 Agustus, tandanya itu bendera pusaka sedang datang ke Monas," ujar Kepala Seksi Pelayanan Unit Pengelola Kawasan (UPK) Monas Endrati Fariani.
Setiap tahunnya, bendera pusaka disemayamkan di Ruang Kemerdekaan jelang 17 Agustus. Hal ini dilakukan sesuai arahan dari hukum yang dibuat oleh Presiden Pertama RI Soekarno yang menentapkan bahwa bendera pusaka harus disimpan di Monas.
Penempatan bendera pusaka di Tugu Monas telah direncakan sejak tahun 1961. Saat itu, bendera pusaka hendak disimpan di gapura dalam Tugu Monas yang kini menjadi tempat penyimpanan teks proklamasi.
Namun, karena kondisi bendera pusaka yang sudah lapuk dan tua, penyimpanan pun harus dilakukan secara hati-hati.
"Memang aturan hukumnya ada bahwa bendera pusaka disimpan di Monas. Karena tempatnya itu tidak sesuai dengan standar konservasi, maka kita membuatkanlah yang namanya vitrin," tambah Endrati.
Vitrin merupakan lemari panjang yang umumnya digunakan untuk menyimpan koleksi museum. Di Tugu Monas, vitrin ini terletak di Ruang Kemerdekaan.
Setelah pembuatan vitrin, dilema penyimpanan bendera pusaka masih belum selesai. Ruang Kemerdekaan yang terbuka bagi khalayak umum dipandang kurang memadai untuk menyimpan bendera pusaka.
"Semua orang boleh masuk, padahal itu bendera pusaka satu-satunya, bukti kemerdekaan. Kita kan tidak bisa percaya langsung sama berjuta-juta pengunjung yang datang ke Monas."
Akhirnya, berdasarkan pertimbangan dari Tim Cagar Budaya, bendera pusaka tidak boleh disimpan di tempat publik. Bendera tersebut hanya akan ditempatkan di Monas setiap 17 Agustus.
Sama seperti ruangan lainnya di Tugu Monas, Ruang Kemerdekaan sehari-hari terbuka bagi siapa saja. Akan tetapi, sebelum memperingati Hari Kemerdekaan, ruang tersebut harus disterilkan dari pengunjung karena terdapat bendera pusaka di dalamnya.
UPK Monas tidak memiliki wewenang untuk mempersilahkan pengunjung masuk ke Ruang Kemerdekaan saat bendera pusaka sedang berada di sana. Segala arahan berpusat langsung pada Pasukan Pengaman Presiden (Paspampres).
"Menunggu instruksi, mereka Paspampres yang berwenang. Kalau disuruh buka, kita buka," ujar Endrati.
Namun, biasanya Ruang Kemerdekaan baru akan dibuka setelah bendera pusaka kembali ke Istana Merdeka. Hal ini didasarkan pada pertimbangan keamanan.
"Kan perlu penjagaan yang kuat. Sangat sakral, istilahnya," tutur dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/08/16/18574821/cerita-bendera-pusaka-yang-batal-disimpan-dan-dipamerkan-di-monas