Mereka menguras uang korban sekitar Rp 60 juta.
Kapolsek Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kompol Harsono mengemukakan hal itu Senin (19/8/2019).
"Iya ini kayak korek api (senjata). Kami dapati saat kami amankan DS di kontrakanya di daerah Kebagusan (Jakarta Selatan)," ucap dia.
DS dan W menjalankan aksi dengan menyasar Muhammad Rifqy (29), seorang pengemudi ojek online pada 7 Juni lalu. Muhammad Rifqy awalnya sedang berjalan di kawasan Gang Makam, Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada hari itu sekitar pukul 02.00 WIB. Kedua tersangka kemudian menghampiri dan menghentikan korban.
Keduanya mengaku sebagai polisi dan menuduh Rifqy menggunakan narkoba. Korban dipaksa mengaku dan diancam dengan pistol yang ternyata pistol korek api.
W dan DS kemudian mengikat tangan korban dengan jaket dan mengambil uang di dalam dompet korban sebesar Rp 1,5 juta.
Korban juga sempat dipukul ketika kedua tersangka memaksa meminta kartu ATM beserta nomor PIN.
"Kartu ATM korban juga diambil, dia dipaksa memberikan nomor PIN. Kurang lebih kerugiannya Rp 60 juta," kata Harsono.
Beberapa waktu setelah kejadian, polisi menangkap dua pria tersebut di dua tempat berbeda di kawasan Kebagusan, Pasar Minggu.
"Tersangka W kami tangkap pada 14 Agustus 2019. Besoknya, kami amankan satu tersangka lagi yaitu DS " ucap dia.
W dan DS disangkakan dengan Pasal 365 subsider Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/08/19/18264901/polisi-gadungan-rampok-pengemudi-ojol-dengan-pistol-korek-api-gas