Mediasi tersebut berlangsung di Kelurahan Kamal Muara pada pukul 15.00 WIB hinggap pukul 17.00 WIB di ruangan Lurah Kamal Muara.
Dalam kesempatan ini tampak hadir Suami korban, Bayu Rendi Dwitara (19) beserta tim kuasa hukumnya, Kasudin Kesehatan Jakarta Utara Yudi Damyati, Kepala Puskesmas Kecamatan Penjaringan yang mewakili Puskesmas Kamal Muara Dr. Agus Ariyanto Haryoso, Lurah Kamal Muara Helwin Ginting, beserta sejumlah orang berseragam Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Saat mediasi akan dimulai, awak media dihalangi masuk oleh salah seorang PNS yang ada di ruangan tersebut. Namun, Kompas.com mengatakan bahwa ingin menyaksikan jalannya mediasi tersebut.
Helwin lalu sempat mempersilakan awak media untuk menyaksikan proses mediasi tersebut. Namun beberapa saat kemudian, PNS yang tadi menghalangi kembali melarang awak media untuk berada di ruangan tersebut.
"Yang tidak berkepentingan silakan keluar," ucapnya.
Akhirnya, setelah mengambil gambar, awak media pun meninggalkan ruangan Lurah tersebut dan menunggu jalannya mediasi di luar ruangan. Pintu ruangan lalu dihalangi kursi serta dua orang PNS sambil berdiri dari dalam.
Di luar ruangan tak terdengar apa yang dibicarakan kedua belah pihak.
Dua jam mediasi berlangsung, Kasudinkes Jakarta Utara meninggalkan ruangan tersebut. Awak media langsung mendekatinya dan meminta keterangan namun ia menolak untul berbicara.
"Ke Puskesmas (Kecamatan Penjaringan) Saja, Puskesmas yang tanda tangan," kata Yudi.
Setelah Yudi meninggalkan kantor Kelurahan, Bayu dan kuasa hukumnya lalu keluar ruangan tersebut sambil membawa sebuah dokumen yang berisikian perjanjian hasil mediasi tersebut.
Ia kemudian memperlihatkan isi perjanjian tersebut. Terdapat dua poin yang disepakati dalam perjanjian tersebut. Berikut isi kesepakatan tersebut:
1. Pihak pertama (Puskesmas Kelurahan Kamal Muara) akan menemani (antar jemput) pihak kedua (korban) untuk dilakukan pemeriksaan rutin kandungan ke dokter spesialis kandungan di Rumah Sakit Umum Daerag Cengkareng setiap bulannya sampai dengan proses persalinan dan tanpa biaya apapun.
2. Pihak pertama memfasilitasi proses pembuatan BPJS kesehatan pihak kedua.
Kesepakatan itu di tanda tangani oleh Kepala Puskesmas Kecamatan Penjaringan Dr. Agus Ariyanto Haryoso, tiga orang kuasa hukum Novi yakni Pius Situmorang, Roberto Manuring dan Edi Sabara.
Selain itu terdapat dua orang saksi yang menandatangani perjanjian tersebut yakni Kasudinkes Jakarta Utara, Yudi Damyati dan ketua RW 01 Kamal Muara Sadin B.
Setelah itu beberapa PNS yang menghadiri mediasi tersebut keluar namun tidak mau berkomentar.
Terakhir Kepala Puskesmas Kecamatan Penjaringan Agus keluar. Tetapi, dia uga tidak mau mengomentari perjanjian tersebut.
"Nanti Dinas (Kesehatan) yang akan menyampaikan," ujarnya sambil meninggalkan lokasi.
Adapun kasus ini berawal dari korban bernama Novi Sri Wahyuni (21) melaporkan Puskesmas Kamal Muara ke Polsek Penjaringan karena mengaku diberikan obat kedaluwarsa oleh Puskesmas.
Obat berjenis vitamin B6 itu diberikan saat Novi mengontrol kandungannya di Puskesmas tersebut. Sempat mengkonsumsi dua tablet akhirnya ia menyadari bahwa obat yang dikonsumsinya sudah kedaluwarsa.
Pihak Puskesmas Penjaringan juga telah mengakui telah memberikan obat kedaluwarsa tersebut kepada Novi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/08/19/20382071/kasus-obat-kedaluwarsa-untuk-ibu-hamil-mediasi-tertutup-hingga-puskesmas