Salin Artikel

Kasus Obat Kedaluwarsa untuk Ibu Hamil, Mediasi Tertutup hingga Puskesmas Bungkam

Mediasi tersebut berlangsung di Kelurahan Kamal Muara pada pukul 15.00 WIB hinggap pukul 17.00 WIB di ruangan Lurah Kamal Muara.

Dalam kesempatan ini tampak hadir Suami korban, Bayu Rendi Dwitara (19) beserta tim kuasa hukumnya, Kasudin Kesehatan Jakarta Utara Yudi Damyati, Kepala Puskesmas Kecamatan Penjaringan yang mewakili Puskesmas Kamal Muara Dr. Agus Ariyanto Haryoso, Lurah Kamal Muara Helwin Ginting, beserta sejumlah orang berseragam Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Saat mediasi akan dimulai, awak media dihalangi masuk oleh salah seorang PNS yang ada di ruangan tersebut. Namun, Kompas.com mengatakan bahwa ingin menyaksikan jalannya mediasi tersebut.

Helwin lalu sempat mempersilakan awak media untuk menyaksikan proses mediasi tersebut. Namun beberapa saat kemudian, PNS yang tadi menghalangi kembali melarang awak media untuk berada di ruangan tersebut.

"Yang tidak berkepentingan silakan keluar," ucapnya.

Akhirnya, setelah mengambil gambar, awak media pun meninggalkan ruangan Lurah tersebut dan menunggu jalannya mediasi di luar ruangan. Pintu ruangan lalu dihalangi kursi serta dua orang PNS sambil berdiri dari dalam.

Di luar ruangan tak terdengar apa yang dibicarakan kedua belah pihak.

Dua jam mediasi berlangsung, Kasudinkes Jakarta Utara meninggalkan ruangan tersebut. Awak media langsung mendekatinya dan meminta keterangan namun ia menolak untul berbicara.

"Ke Puskesmas (Kecamatan Penjaringan) Saja, Puskesmas yang tanda tangan," kata Yudi.

Setelah Yudi meninggalkan kantor Kelurahan, Bayu dan kuasa hukumnya lalu keluar ruangan tersebut sambil membawa sebuah dokumen yang berisikian perjanjian hasil mediasi tersebut.

Ia kemudian memperlihatkan isi perjanjian tersebut. Terdapat dua poin yang disepakati dalam perjanjian tersebut. Berikut isi kesepakatan tersebut:

1. Pihak pertama (Puskesmas Kelurahan Kamal Muara) akan menemani (antar jemput) pihak kedua (korban) untuk dilakukan pemeriksaan rutin kandungan ke dokter spesialis kandungan di Rumah Sakit Umum Daerag Cengkareng setiap bulannya sampai dengan proses persalinan dan tanpa biaya apapun.

2. Pihak pertama memfasilitasi proses pembuatan BPJS kesehatan pihak kedua.

Kesepakatan itu di tanda tangani oleh Kepala Puskesmas Kecamatan Penjaringan Dr. Agus Ariyanto Haryoso, tiga orang kuasa hukum Novi yakni Pius Situmorang, Roberto Manuring dan Edi Sabara.

Selain itu terdapat dua orang saksi yang menandatangani perjanjian tersebut yakni Kasudinkes Jakarta Utara, Yudi Damyati dan ketua RW 01 Kamal Muara Sadin B.

Setelah itu beberapa PNS yang menghadiri mediasi tersebut keluar namun tidak mau berkomentar.

Terakhir Kepala Puskesmas Kecamatan Penjaringan Agus keluar. Tetapi, dia uga tidak mau mengomentari perjanjian tersebut.

"Nanti Dinas (Kesehatan) yang akan menyampaikan," ujarnya sambil meninggalkan lokasi.

Adapun kasus ini berawal dari korban bernama Novi Sri Wahyuni (21) melaporkan Puskesmas Kamal Muara ke Polsek Penjaringan karena mengaku diberikan obat kedaluwarsa oleh Puskesmas.

Obat berjenis vitamin B6 itu diberikan saat Novi mengontrol kandungannya di Puskesmas tersebut. Sempat mengkonsumsi dua tablet akhirnya ia menyadari bahwa obat yang dikonsumsinya sudah kedaluwarsa.

Pihak Puskesmas Penjaringan juga telah mengakui telah memberikan obat kedaluwarsa tersebut kepada Novi.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/08/19/20382071/kasus-obat-kedaluwarsa-untuk-ibu-hamil-mediasi-tertutup-hingga-puskesmas

Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke