Salin Artikel

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Warga yang Kena Tilang Elektronik

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim tunggal Sudjarwanto menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan pemohon atas nama Denny Andrian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Denny menggugat pihak Polda Metro Jaya karena mendapatkan surat tilang elektronik atau e-tilang  atas nama dirinya.

"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima dan membebankan biaya perkara ini kepada pemohon sebesar nihil," kata Hakim tunggal Sudjarwanto, di PN Jakarta Selatan, Selasa (20/8/2019).

Hakim tunggal menilai surat tilang yang diberikan pihak Polda Metro Jaya masih bersifat pemberitahuan dan belum masuk kepada pemberian sanksi kepada Denny.

Oleh karena itu, hakim menilai gugatanya ini tidak masuk ke ranah praperadilan.

"Terlepas penerbitan surat termohon tanggal 17 Juli tersebut dalam perkara dugaan pelanggaran lalu lintas akan tetapi oleh karena objek praperadilan telah diatur limitatif sebagaimana telah dipertimbangkan di atas dan sangat jelas, permohoanan tidak sahnya surat e-tilang tanggal 17 Juli tidak termasuk dalam objek praperadilan," ucap dia.

Dengan demikian tuntutan dalam praperadilan yang diajukan pemohon yakni meminta majelis hakim menganggap surat tilang yang diberikan oleh Polda Metro Jaya cacat hukum dan tidak sah, meminta seluruh proses penyidikan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan Polda Metro Jaya dihentikan, dan memulihkan nama baik pemohon, ditolak hakim.

Sebelumnya, Denny menggugat pihak Polda Metro Jaya karena terkena tilang elektronik di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya dekat JPO Kemenpan RB, Jakarta Selatan pada 17 Juli 2019 lalu.

Dia tidak terima karena surat tilang tersebut tertera atas nama dirinya dan dikirimkan ke alamat rumah sesuai pemilik Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Padahal, bukan dia yang mengendarai mobil tersebut, melainkan sepupunya bernama Mahfudi.

"Logikanya gini, Anda punya kendaraan masuk ke Jalan Sudirman tapi bukan Anda yang bawa kendaraannya. Lalu ditilang? Tapi tilangan itu yang masuk ke tilangan (Anda)," kata Denny, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/8/2019).

Sebenarnya, dia tidak terlalu keberatan jika harus membayar denda tilang. Namun tindakannya mengajukan gugatan dirasa perlu untuk mengoreksi kinerja dan kebijakan kepolisian.

"Ya sebenarnya kalau tinggal bayar lebih gampang. Saya tuh lebih kepada memperbaiki. Saya mengajukan praperadilan ini bukan karena tidak suka kepada kepolisian, tapi saya lebih ini kan lembaga praperadilan lebih horizontal yang intinya mengawasi kepolisian. Mereka enggak bisa main seenaknya," ujar dia.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/08/20/12010681/hakim-tolak-gugatan-praperadilan-warga-yang-kena-tilang-elektronik

Terkini Lainnya

Diberi Mandat Maju Pilkada DKI 2024, Ahmed Zaki Disebut Sudah Mulai Blusukan

Diberi Mandat Maju Pilkada DKI 2024, Ahmed Zaki Disebut Sudah Mulai Blusukan

Megapolitan
Polisi Tangkap 4 Remaja yang Tawuran di Bekasi, Pelaku Bawa Busur dan Anak Panah

Polisi Tangkap 4 Remaja yang Tawuran di Bekasi, Pelaku Bawa Busur dan Anak Panah

Megapolitan
Cerita Lupi Tukang Ojek Sampan Didera Perasaan Bersalah karena Tak Mampu Biayai Kuliah Anak

Cerita Lupi Tukang Ojek Sampan Didera Perasaan Bersalah karena Tak Mampu Biayai Kuliah Anak

Megapolitan
Berniat Melanjutkan Studi ke Filipina, Ratusan Calon Mahasiswa S3 Malah Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah

Berniat Melanjutkan Studi ke Filipina, Ratusan Calon Mahasiswa S3 Malah Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah

Megapolitan
MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Terealisasi

MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Terealisasi

Megapolitan
Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Megapolitan
Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Megapolitan
Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Megapolitan
Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Megapolitan
Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke