Andri Bibir didakwa telah menyiapkan batu dan memberikan air kepada para demonstran saat kerusuhan 22 Mei 2019.
Selain Andri Bibir, ada lima terdawa lain yang juga menjalani persidangan beragendakan pembacaan dakwaan. Mereka adalah Asep Sopyan (42), Radiansyah, Muhammad Yusup, H Maslucky (57), dan Arya Rahardian Prakasa(37).
Dalam dakwaannya, Jaksa Maidarlis mengatakan, Andriansyah dan lima orang lainnya itu didakwa bersama-sama melakukan kekerasan terhadap aparat keamanan (polisi) yang saat itu mengamankan aksi unjuk rasa.
Jaksa Maidarlis mengatakan, Andriansyah berada di Jalan KH Wakhid Hasyim Jakarta Pusat pada 22 Mei sekitar 12.30 WIB aksi unjuk rasa terjadi.
"Kedatangannya saat itu disempatkan untuk bertemu teman saksi Sawal Lubis selaku juru foto dan saksi Zuhri yang bekerja sebagai leader Secure Parking Hotel Holiday Inn yang berjarak sekitar 200 meter dari Bawaslu RI," kata Maidarlis saat membacakan dakwaan.
Setelah menemui temannya, Andriansyah kemudian bergabung bersama demonstran lain. Ia sempat merekam aksi demo itu menggunakan ponselnya.
Pada sekitar pukul 20.00 WIB, ia dan demonstran lainnya diminta untuk membubarkan diri dan meninggalkan lokasi di sekitar gedung Bawaslu.
"Imbauan tersebut lebih dari satu kali, karena mereka bergeming, kemudian petugas melakukan penembakan gas air mata kepada para pendemo," ujar Maidarlis.
Akhirnya aparat saat itu bergerak untuk membubarkan massa demonstran sehingga mereka menjadi terpecah, sebagian ke arah Tanah Abang dan sebagian menuju Jalan samping Sarinah atau Jalan Sabang.
Kesal terhadap petugas yang saat itu memaksa mereka bubar, Andri Bibir mengambil batu-batu dan memberikannya kepada massa untuk dilemparkan kepada para petugas kepolisian.
"Terdakwa saat itu juga ikut melempari petugas kepolisian dengan menggunakan batu kemudian membantu mencari air untuk para pendemo guna membasuh muka mereka yang terkena gas air mata," ujar Maidalris.
Lima terdakwa lainnya juga ikut melemparkan batu, botol, beling, bom molotov, bambu ke arah petugas secara bersamaan.
Meski telah diingatkan petugas berkali-kali untuk membubarkan diri, para terdakwa tak kunjung meninggalkan lokasi kerusuhan dan terus berbuat anarkis.
Enam terdakwa itu didakwa dengan Pasal 212 Jo 214 KUHP atau Pasal 218 KUHP.
Beberapa hari usai kerusuhan 21-22 Mei 2019, beredar video yang memperlihatkan pemukulan terhadap seorang warga oleh sekelompok orang berseragam hitam hitam, tampak seperti seragam Brimob Polri.
Menurut polisi, pria yang dipukuli dalam video itu adalah Andri Bibir. Polisi menangkapnya karena diduga telah terlibat sebagai salah satu perusuh dan provokator dalam aksi di depan Bawaslu pada 21-22 Mei 2019.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/08/20/21092441/andri-bibir-didakwa-siapkan-batu-saat-kerusuhan-21-22-mei
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.