Dia disidang bersamaan dengan lima terdakwa lainnya, yaitu Andri Bibir (29), Asep Sopyan (42), Radiansyah (18), Muhammad Yusup (24), dan Arya Rahardian Prakasa (37). Agenda sidang adalah pembacaan dakwaan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maidalris, dalam dakwaannya menyatakan, sebelum mengikuti aksi unjuk rasa yang berujung kerusuhan itu, Maslucky yang tinggal di Karawang, Jawa Barat, meminta izin ke istrinya. Ia minta izin demo dan tawuran.
"Sebelum berangkat terdakwa mengirim pesan kepada istrinya yang berisi 'Mah, doanya...moga slamat ayh mau demo tawuran moga slamat amin2' ," kata Maidalris saat membacakan dakwaan terhadap Maslucy.
Setelah minta izin, Maslucy kemudian ikut aksi unjuk rasa di kantor Bawaslu di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, bersama para demonstran lainnya pada tanggal 22 Mei 2019.
Ia sempat pergi ke Masjid Sunda Kelapa untuk melaksanakan shalat dzuhur. Maslucky kembali ke Bawaslu untuk melanjutkan aksinya.
Pada sekitar pukul 21.30 WIB, Maslucky tiba di Bawaslu dan melihat demonstran mulai rusuh.
Polisi sudah mengimbau agar massa tidak mendekat dan membubarkan diri. Namun, imbauan itu tak didengar hingga akhirnya polisi menembakkan gas air mata.
"Terdakwa yang terkena gas air mata tersebut kesal, lalu terdakwa ikut bersama yang lain melempari petugas kepolisian menggunakan batu," kata Jaksa Maidalris.
Saat itu, Maslucky dan para demontran lainnya melempar batu ke arah polisi berkali-kali. Tidak hanya batu, ada juga yang melempar botol, pecahan kaca, dan bom molotov.
Maslucky kemudian ditangkap pada sekitar pukul 05.00 WIB keesokan harinya dan barang bukti yang berhasil disita dari terdakwa yakni satu ponsel dan dua buah batu.
Maslucky dan lima terdakwa lainnya itu didakwa dengan Pasal 212 Jo 214 KUHP atau Pasal 218 KUHP.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/08/20/21511661/terdakwa-kerusuhan-21-22-mei-ini-izin-demo-tawuran-ke-istrinya