JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan gugatan polusi udara pada Kamis (22/8/2019) hari ini.
Gugatan itu diajukan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Greenpeace Indonesia, dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), serta 31 orang yang tergabung dalam Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibu Kota).
Agenda sidang hari ini dijadwalkan untuk pemeriksaan berkas lanjutan dan mediasi.
"Lengkapi (berkas) yang kemarin dan mediasi," ujar pengacara publik LBH, Ayu Ezra, saat dikonfirmasi, Kamis (22/8/2019).
Sidang kali ini dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB, tetapi hingga kini sidang belum juga dimulai.
Ayu berharap agar tergugat maupun pengacara tergugat bisa menghadiri sidang perdana tersebut.
"Harusnya semuanya hadir ya lengkap, tergugat satu (Presiden RI) dan tujuh (Gubernur Anies Baswedan) belum datang," katanya.
Sebelumnya, sidang perdana gugatan kasus polusi udara ini ditunda.
Hakim ketua perkara ini, Saifudin Zuhri, mengatakan sidang tersebut ditunda lantaran penggugat dan tergugat belum memenuhi syarat administrasi.
Hal ini dia sampaikan setelah mengecek berkas tergugat maupun penggugat.
Adapun sejumlah lembaga tersebut menggugat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hingga Presiden karena kualitas udara Jakarta yang buruk.
Mereka melayangkan gugatan warga negara atau citizen law suit (CLS) kepada sejumlah lembaga pemerintahan melalui PN Jakarta Pusat dengan register perkara nomor : 374/PDT.G/LH/2019/PN.JKT.PST.
"Terdapat tujuh tergugat. Mereka adalah Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur DKI Jakarta, serta turut tergugat Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur Banten," ujar Ayu.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/08/22/12113821/sidang-gugatan-polusi-udara-jakarta-dilanjutkan-perwakilan-presiden-dan