JAKARTA, KOMPAS.com - Penipuan di bidang properti kembali terjadi. Kali ini modusnya adalah apartemen fiktif 'Ciputat Resort Apartement' di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.
Kompas.com telah merangkum 3 fakta terkait penipuan apartemen di kawasan Ciputat itu.
1. Keuntungan mencapai Rp 30 miliar
Tersangka penipuan dengan modus penjualan apartemen fiktif terdiri dari tiga orang, masing-masing tersangka berinisial AS, KR, dan PJ.
Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono mengatakan, ketiga tersangka mendirikan sebuah perusahan yakni PT MMS (Megakarya) pada tahun 2016. Ketiganya pun memiliki peran yang berbeda-beda dalam perusahaan tersebut.
Tersangka AS berperan sebagai direktur utama perusahaan periode 2016-2017 sekaligus merangkap sebagai bagian pemasaran. Tersangka KR berperan sebagai dirut perusahaan periode 2017-2019.
Sementara itu, tersangka PJ berperan sebagai orang yang mengendalikan tersangka AS dan KR dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan apartemen fiktif sekaligus menerima uang pembayaran dari para pembeli.
Korbannya pun mencapai 455 orang dengan total keuntungan yang didapatkan para tersangka mencapai Rp 30 miliar.
"Korbannya mencapai 455 orang, namun yang sudah melapor baru 26 orang," kata Gatot dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (22/8/2019).
2. Apartemen dijual dengan harga murah
Dalam melancarkan aksinya, para tersangka membuat brosur pemasaran 'Ciputat Resort Apartement' dengan menawarkan harga murah yakni Rp 150 juta.
Mereka pun tak segan menawarkan sejumlah bonus kepada para pembeli seperti pemberian mobil, motor, dan hadiah lainnya yang menarik minat pembeli.
Para tersangka berjanji penyerahan unit apartemen pada tahun 2019.
Namun, hingga Juli 2019, para pembeli melihat belum ada pembangunan apartemen di lokasi yang dijanjikan.
"Begitu dicek ke apartemen di daerah jaksel Ciputat, apartemennya enggak ada. Para korban pun menagih pengembalian uang pembayaran, namun saat mendatangi kantor PT MMS, sudah tidak ada kegiatan lagi di sana," ungkap Gatot.
Selain itu, lanjut Gatot, PT MMS diketahui belum pernah melakukan permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tangerang Selatan. Namun, mereka telah memasarkan penjualan apartemen tersebut.
3. Para tersangka masih satu keluarga
Berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP), ketiga tersangka diketahui masih berhubungan keluarga.
"Ketiganya masih keluarga. AS merupakan menantu PJ, sementara KR merupakan adik ipar PJ," kata Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol M Gafur Siregar.
Awalnya, tersangka PJ pernah bekerja di perusahaan bidang properti yang membangun apartemen di kawasan BSD, Tangerang Selatan. Namun, pembangunan apartemennya mangkrak.
"Awalnya tersangka PJ sudah bekerja di bidang properti dengan memiliki PT Pangrango. Perusahaan bergerak dibidang properti atau apartemen dan sedang membangun apartemen di daerah BSD, Tangerang Selatan. Namun, pembangunannya mangkrak," kata Gafur.
Selanjutnya, tersangka PJ memutuskan untuk mendirikan sebuah perusahaan bidang properti yakni PT MMS (Megakarya) dengan melibatkan dua tersangka lainnya yakni AS dan KR.
Saat ditangkap, polisi mengamankan barang bukti diantaranya kuitansi dan bukti transfer pembayaran dari para korban, brosur Apartemen Ciputat Resor, dan banner pemasaran Apartemen Ciputat Resort.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP. Ancaman hukumannya lebih dari 4 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/08/23/08580001/3-fakta-penipuan-apartemen-di-ciputat