Hal itu dilakukan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) membatalkan Pasal 25 Ayat 1 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007.
"Kita akan kaji lebih dalam lagi mengenai keberadaan lokbin maupun loksem, karena itu kita lihat dari sisi hukumnya seperti apa," ujar Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (24/8/2019).
Berbeda dengan lokbin dan loksem, kata Arifin, PKL liar yang berjualan di trotoar dipastikan akan ditertibkan.
Sebab, kondisinya berbeda dengan lokbin dan loksem yang berdiri atas keputusan pemerintah.
"Kalau PKL yang sementara di trotoar itu tetap menjadi porsi kita untuk melakukan penertiban," kata Arifin.
Mahkamah Agung menganulir kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mengalihkan fungsi jalan menjadi tempat berjualan PKL.
Kebijakan itu tertuang dalam Pasal 25 Ayat 1 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Bunyinya, "Gubernur menunjuk/menetapkan bagian-bagian jalan/trotoar dan tempat-tempat kepentingan umum lainnya sebagai tempat usaha pedagang kaki lima".
MA menyatakan Pasal 25 Ayat 1 Perda Ketertiban Umum DKI bertentangan dengan Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pasal 25 Ayat 1 itu kini tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum.
Wakil Ketua Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD DKI Jakarta William Yani mengatakan, bagian trotoar tidak boleh lagi dijadikan tempat berjualan PKL setelah adanya putusan MA tersebut.
"Implikasi dari hasil MA itu, mau enggak mau, trotoar enggak boleh ada kaki lima, Lokbin Blok S, Lokbin Blok M," ujar William, Kamis (22/8/2019).
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/08/24/15405651/imbas-putusan-ma-pemprov-dki-kaji-lokasi-jualan-pkl-di-trotoar