Salin Artikel

Sopir Taksi Online Mengaku Karyawan Transmedia, Tipu Korban yang Dikenal Lewat Aplikasi Tantan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, tersangka mengenal korban melalui aplikasi kencan online, Tantan.

Setelah berkomunikasi secara online selama sebulan, tersangka mengajak bertemu korban di salah satu restoran cepat saji di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.

"Tersangka menjemput korban menggunakan kendaraan Honda Mobilio. Saat tiba di restoran, tas milik korban diminta pelaku untuk ditinggal di mobil," kata Argo dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (26/8/2019).

Argo mengungkapkan, saat korban tengah menyantap makanan di lantai dua restoran itu, tersangka meminta ijin untuk memesan makanan tambahan.

Namun, tersangka kembali ke mobil dan membawa kabur barang-barang milik korban di antaranya tas merk Channel, dua buah ponsel, dan kartu identitas korban.

"Setelah korban menunggu, namun tersangka tidak kembali. Ternyata tersangka telah membawa kabur barang-badang milik korban," ungkap Argo.

Tersangka ditangkap di kawasan Antasari, Jakarta Selatan. Setelah diselidiki, tersangka diketahui berprofesi sebagai sopir taksi online

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP. Ancaman hukumannya lima tahun penjara.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/08/26/18005351/sopir-taksi-online-mengaku-karyawan-transmedia-tipu-korban-yang-dikenal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke