Salah satu saksi tersebut, yakni Lois Perangin-angin, seorang polisi Polda Metro Jaya yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan terdakwa Fatturachman dan Mohammad Subandi.
Dalam kesaksiannya, Lois mengaku, tidak melihat batu yang menjadi barang bukti dilemparkan langsung oleh terdakwa Fatturachman Saleh dan Muhamad Subandi.
"Massa itu melempar-lempari saat itu ada pasukan Brimob dan Polda. Massa aur-auran melempar batu, mulai acak-acak," ujar Lois bersaksi di depan majelis hakim.
Lois menyebut, pelemparan batu dilakukan oleh massa yang berada di tengah kerumunan perusuh di kawasan kantor Polsek Gambir, Jakarta Pusat.
Kerusuhan di kawasan Polsek Gambir berlangsung pada pukul 11.00 hingga 16.00 WIB.
Namun, ia mengaku tidak melihat siapa pemilik batu tersebut. Sebab kala itu massa terus menerus melemparkan batu ke arah polisi dan ke Polsek Gambir.
Kemudian pernyataan itu ditanyakan kembali oleh Kuasa hukum Fatturachman dan Suhandi.
"Lalu darimana saudara mengetahui kedua terdakwa telah melempar batu?" ujar kuasa hukum di ruang sidang.
Kemudian, dijawab kembali oleh Lois, "Karena dia (terdakwa) mengakui."
Setelah itu, Hakim Acice Sendong yang memimpin persidangan meminta saksi, kuasa hukum, dan jaksa ke depan mejanya melihat BAP.
"Apa benar yang di BAP kalau Anda melihat jelas saat itu dua terdakwa ini yang melemparkan batu ke arah Polsek Gambir dan aparat," ucap hakim.
Kemudian, saksi Lois mengaku, tak mengetahui siapa yang melempari Polsek Gambir dan aparat dengan batu.
Sebab, saat itu ia tak menemukan batu di tangan terdakwa.
"Saya tidak ingat, mereka (terdakwa) ada di dalam kerumunan massa yang rusuh," katanya.
Lalu Hakim Acice meminta Lois bersaksi sesuai apa yang dilihatnya dan tak mengacu pada pengakuan terdakwa saat penyidikan polisi.
"Apa yang saudara lihat dan tahu sendiri. Jadi jangan ada yang ditambah atau dikurangi," ucap Acice.
Hakim juga mempertanyakan kesaksian yang tertulis dalam BAP membawa konsekuensi apabila berbeda dengan pernyataan di ruang sidang.
"Mungkin saudara akan diadili juga mempertanggungjawabkan keterangan saudara. Ingat orang ini kalau tidak salah, teraniaya oleh saudara," kata Acice
Kemudian, keterangan yang ada di BAP yang menyatakan bahwa saksi melihat langsung terdakwa melempar batu itu pun disepakati dicabut.
"Jadi gimana ini keterangan di BAP, jadinya dicabut ya," katanya.
Setelah kesaksian saksi Lois, terdakwa menanggapi kesaksian itu. Fatturachman membenarkan seluruh keterangan saksi.
"Iya benar gunakan batu tapi tidak melempari Polsek Gambir," kata Fatturahman.
Dia menyebut tak berada di antara gerombolan perusuh di Polsek Gambir.
"Saya tidak di kerumunan masaa yang menyerang Polsek Gambir," katanya.
Adapun, ada 34 terdakwa yang jalani sidang kerusuhan 21-22 Mei.
Fatturachman dan Suhandi adalah dua dari terdakwa yang ditangkap saat kerusuhan 21- 22 Mei.
Mereka didakwakan telah menyerang Polsek Gambir dengan cara melemparkan batu.
Keduanya juga ditangkap karena berada di antara kerumunan massa perusuh dan tidak meninggalkan lokasi.
Jaksa mendakwa keduanya melanggar Pasal 212 juncto Pasal 214 ayat 1 KUHP atau Pasal 170 ayat 1 KUHP atau Pasal 218 KUHP.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/08/26/21404781/jadi-saksi-polisi-tak-lihat-dua-terdakwa-lempar-batu-saat-kerusuhan-21-22