Adapun empat terdakwa tersebut, yakni Muhammad Hasti Nugroho, Khoiriza, Afriyan Robin, dan Yogi Hendi.
"Apa hubungannya kok uang disita? Apa hubungannya pengunjuk rasa dengan uang?" tanya hakim saat persidangan, Senin (26/8/2019).
Hakim menanyakan itu setelah mendengar kesaksian Reynaldo, anggota Polda Metro Jaya yang dihadirkan jaksa penuntut umum.
Reynaldo mengatakan, ada ponsel dan uang tunai yang menjadi barang bukti penangkapan terdakwa.
Menurut dia, para terdakwa mengaku, uang yang disita merupakan ongkos mereka dari Lampung ke Jakarta.
Namun, ia tak menjelaskan secara detail darimana uang itu didapat terdakwa.
"Ini ongkos mereka dari Lampung. Pengakuan terdakwa disaat diperiksa penyidik," kata Reynaldo.
Kemudian, hakim kembali menegaskan kenapa uang itu disita dan apa hubungannya dengan terdakwa.
Namun, Reynaldo menjawab singkat pertanyaan hakim saat itu.
"Tidak tahu," katanya.
Terdakwa membenarkan keterangan saksi. Namun, Hasti mengaku ditangkap ketika berada di dalam Bajaj, bukan di tengah kerumunan demonstrans.
"Yang keliru kami tidak ikut di kerumunan, tapi kami baru saja tiba dari Bajaj di kawasan Gambir," kata Hasti yang kemudian dibenarkan tiga terdakwa lain.
Empat terdakwa ini didakwa melempari aparat kepolisian dan kantor Polsek Gambir menggunakan batu, bom molotov, dan pecahan beling.
Menurut jaksa, mereka berada di dalam kerumunan perusuh meski telah diimbau aparat kepolisian meninggalkan kawasan tersebut.
Terdakwa didakwakan melanggar Pasal 212 juncto Pasal 214 ayat 1 KUHP atau Pasal 170 ayat 1 KUHP atau Pasal 218 KUHP.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/08/26/23271501/hakim-pertanyakan-uang-yang-disita-dari-para-terdakwa-kerusuhan-21-22-mei