JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara tahap pertama tersangka dugaan penganiayaan, artis peran Kriss Hatta, ke Kejaksaan Tinggi DKI.
"Berkas perkara sudah dikirim ke Kejati hari Jumat tanggal 23 Agustus 2019," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (27/8/2019).
Argo mengatakan, kini polisi tengah menunggu proses pemeriksaan berkas perkara tersebut hingga dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan.
"Tinggal menunggu penilaian dan keputusan jaksa," ungkap Argo.
Kriss Hatta ditangkap penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap Antony Hillenaar di tempat hiburan malam Dragonfly di Jakarta Selatan pada 6 April 2019.
Atas peristiwa itu, Antony Hillenaar langsung melaporkan Kriss Hatta ke Polda Metro Jaya di hari yang sama.
Kriss akhirnya ditangkap di sebuah indekos temannya di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, pada 24 Juli lalu. Ia langsung ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Kriss telah sepakat berdamai dengan pelapornya, Anthony Hillenaar. Anthony juga telah mencabut laporan terhadap Kriss terkait kasus dugaan penganiayaan.
Namun, proses hukum Kriss Hatta masih berjalan walaupun pihak terlapor dan pelapor telah berdamai.
"Kasus yang dilaporkan itu delik murni dan proses hukum terhadap tersangka tetap berjalan," ujar Argo.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/08/27/14325501/berkas-perkara-kasus-dugaan-penganiayaan-oleh-kriss-hatta-dilimpahkan-ke