Robert adalah salah satu saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2019).
"Kembali lagi ke rasa kemanusiaan karena udah ada yang nangis-nangis, pingsan. Jadi tidak ada yang perintahkan, spontanitas aja," kata Robet.
Ia mengaku, saat kerusuhan dirinya hanya menginstrusikan rekannya untuk menjaga seluruh aset sarinah. Pasalnya, pada saat itu demonstran telah memenuhi Sarinah.
"Pokoknya udah chaos massa udah ada di parkiran Sarinah," ucap Robert.
Robert mengaku, setelah massa memenuhi Sarinah, dirinya meminta demonstran membubarkan diri.
"Jadi udah full pendemo di Sarinah akhirnya membiarkan pendemo keluar. Itu (instruksi) spontan aja," katanya.
Sementara itu, Manajer Koperasi Karyawan Sarinah, Dian Agustian, mengatakan, karyawan yang kini berstatus terdakwa memang diminta lembur pada 22 Mei.
Karyawan lembur bakal memperoleh uang tambahan Rp 150.000.
Karyawan ditugaskan untuk menjaga aset Gedung Sarinah mengingat situasi aksi waktu itu ricuh.
"Dari sore udah kelihatan ramai. Toko dan perkantoran harus dijaga takut-takut pendemo masuk," papar Dian.
Sebanyak 39 terdakwa ini didakwakan Pasal 212 jo 214 jo 56 KUHP tentang Ikut Membantu Melakukan Kejahatan dan Pasal 216 KUHP atau 218 KUHP tentang Kekerasan.
Mereka yang didakwa adalah sekuriti, teknisi, dan cleaning service.
Mereka didakwa memberikan izin perusuh masuk Sarinah. Kemudian memberi air minum, memberi air cuci muka hingga kemudian perusuh fit lagi dan rusuh kembali.
Sidang dilanjutkan Selasa (2/9/2019) dengan agenda mendengarkan saksi meringankan terdakwa dan saksi ahli.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/08/27/23173851/saksi-karyawan-sarinah-bantu-demonstran-22-mei-karena-rasa-kemanusiaan