Draf pergub itu merupakan perubahan Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Dishub DKI menyusun draf tersebut untuk menindaklanjuti Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.
Draf pergub itu dipaparkan dalam uji publik perluasan aturan ganjil genap yang digelar Dishub DKI, Kamis (29/8/2019) kemarin.
Berikut empat perubahan aturan ganjil genap berdasarkan draf pergub tersebut.
1. Berlaku di 25 ruas jalan
Pasal 1 ayat 1 draf pergub menyebutkan, 25 ruas jalan yang terkena aturan ganjil genap. Salah satunya yakni Jalan Salemba Raya.
Saat perluasan ganjil genap pertama kali diumumkan 7 Agustus lalu, seluruh segmen Jalan Salemba Raya dikenakan aturan ganjil genap.
Namun, setelah Dishub menyusun draf pergub, ada segmen jalan yang tidak dikenakan ganjil genap, yakni Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Diponegoro sampai simpang Jalan Matraman.
Tujuannya untuk mengakomodasi warga yang keluar dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) di Jalan Diponegoro.
Dengan demikian, pengendara dari Jalan Diponegoro yang belok kanan ke Jalan Salemba Raya (depan Rumah Sakit Carolus) menuju Jalan Matraman tidak akan terkena aturan ganjil genap.
"Dalam draf (pergub) ini, untuk ganjil genap di Jalan Salemba Raya dari simpang Diponegoro di sisi timur itu ditiadakan. Jadi di depan Carolus sampai dengan simpang Matraman itu tidak ada ganjil genap," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Kamis kemarin.
Sementara itu, ruas Jalan Salemba Raya sisi barat seluruhnya tetap dikenakan aturan ganjil genap.
Artinya, kendaraan dari arah Matraman menuju Jalan Kramat Raya (Senen), tetap akan dikenakan ganjil genap.
Pasal 1 ayat 1 draf pergub ini merevisi pasal 1 ayat 1 Pergub Nomor 155 Tahun 2018 yang menyebut aturan ganjil genap berlaku di sembilan ruas jalan.
Dengan demikian, ada tambahan 16 ruas jalan yang dikenakan aturan ini.
Berikut 25 ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap, sembilan ruas jalan pertama yang disebutkan di bawah ini sudah terkena aturan ganjil genap dari sebelumnya.
1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Sebagian Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun.
5. Jalan Gatot Subroto
6. Jalan MT Haryono
7. Jalan HR Rasuna Said
8. Jalan DI Panjaitan
9. Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya)
10. Jalan Pintu Besar Selatan
11. Jalan Gajah Mada
12. Jalan Hayam Wuruk
13. Jalan Majapahit
14. Jalan Sisingamangaraja
15. Jalan Panglima Polim
16. Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang)
17. Jalan Suryopranoto
18. Jalan Balikpapan
19. Jalan Kyai Caringin
20. Jalan Tomang Raya
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari
2. Berlaku di simpang masuk dan keluar pintu tol
Dishub DKI Jakarta menghapus pengecualian aturan ganjil genap di persimpangan terdekat sampai dengan pintu masuk dan keluar tol dalam draf pergub ini.
Kebijakan sebelumnya yang tercantum dalam pasal 1 ayat 2 Pergub Nomor 155 Tahun 2018, sistem ganjil genap tidak berlaku di persimpangan tersebut.
Namun, bunyi pasal 1 ayat 2 dalam draf pergub itu menjadi "Pengecualian pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap pada ruas jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada segmen persimpangan terdekat sampai dengan pintu masuk tol dan segmen pintu keluar tol sampai dengan persimpangan terdekat tidak diberlakukan."
3. Tambahan durasi satu jam pada malam hari
Pasal 3 ayat 2 Pergub Nomor 155 Tahun 2018 menyebutkan, aturan ganjil genap berlaku pada Senin-Jumat, pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-20.00 WIB.
Namun, dalam draf pergub yang baru, Dishub DKI menambahkan durasi satu jam untuk pemberlakuan aturan ganjil genap pada malam hari.
Pasal 3 ayat 2 draf pergub itu menyebut, aturan ganjil genap berlaku pada Senin-Jumat, pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB.
Aturan ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
Pasal 3 ayat 1 draf pergub itu menyatakan perluasan aturan ganjil genap diberlakukan mulai 9 September 2019.
4. Taksi online terkena ganjil genap
Dalam draf pergub yang disusun Dishub DKI, taksi online tidak masuk ke dalam daftar jenis kendaraan yang dikecualikan. Artinya, taksi online tetap dikenakan ganjil genap.
Syafrin menyampaikan, draf pergub itu disusun salah satunya berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.
Pemprov DKI Jakarta tidak bisa memberikan penanda khusus untuk taksi online agar terbebas dari aturan ganjil genap.
Menurut Syafrin, Dishub sudah mencoba mencari solusi agar taksi online terbebas aturan ganjil genap.
Namun, Dishub tidak menemukan solusi apa pun yang tidak bertentangan dengan aturan.
"Dari berbagai alternatif solusi itu, ternyata hasilnya nihil untuk bisa dilakukan. Kenapa demikian? Karena kami pahami bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Agung terhadap penandaan angkutan online itu tidak diperbolehkan," kata Syafrin.
Pasal 4 Pergub Nomor 155 Tahun 2018 menyebutkan 10 jenis kendaraan yang tidak terkena ganjil genap.
Sementara dalam draf pergub yang disusun Dishub, ada dua tambahan jenis kendaraan yang dikecualikan dari aturan ganjil genap, yakni kendaraan dinas operasional dengan pelat merah dan kendaraan listrik.
Kendaraan yang tidak terkena aturan ganjil genap dalam draf pergub tersebut yakni:
a. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas, dengan rincian sebagaimana terlampir dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini;
b. Kendaraan ambulans;
c. Kendaraan pemadam kebakaran;
d. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning;
e. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;
f. Sepeda motor;
g. Kendaraan angkutan barang khusus pengangkut Bahan Bakar Minyak atau Bahan Bakar Gas;
h. Kendaraan pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia yakni :
1.Presiden/Wakil Presiden;
2.Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Daerah; dan
3.Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan.
i. Kendaraan Dinas Operasional dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar merah, TNI dan POLRI;
j. Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara;
k. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
l. Kendaraan Pengangkut Uang Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM dengan pengawasan dari petugas Polri;
m. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan dan/atau pengawalan oleh petugas Polri.
Dalam draf pergub yang baru, ada tambahan satu pasal yang berbunyi, "Ketentuan teknis lebih lanjut atas pelaksanaan Peraturan Gubernur ini diatur dengan Keputusan Kepala Dinas."
Menurut jadwal atau timeline Dishub DKI, pergub perluasan aturan ganjil genap ini rencananya akan ditetapkan antara pekan keempat Agustus sampai pekan pertama September 2019.
Perluasan aturan ganjil genap itu kemudian akan diberlakukan mulai pekan kedua September, tepatnya 9 September 2019.
Saat diberlakukan, polisi akan menilang pengendara yang melanggar aturan tersebut sesuai aturan perundang-undangan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/08/30/10105081/draf-pergub-perluasan-ganjil-genap-berlaku-di-25-ruas-jalan-dan-mencakup