JAKARTA, KOMPAS.com — Mahasiswa Papua yang menempati Asrama Lani Jaya, Depok, Jawa Barat, dikejutkan dengan kedatangan polisi berpakaian preman pada Jumat (30/8/2019) sekitar pukul 19.30 WIB.
Dua dari 12 mahasiswa yang berada di sana, Charles Kosay dan Anes "Dano" Tabuni, dibawa ke Polda Metro Jaya.
Mereka diduga mengibarkan bendera Bintang Kejora pada aksi unjuk rasa di depan Istana Merdeka, Rabu (28/8/2019).
"Dua pelaku melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau permufakatan akan melakukan kejahatan terhadap keamanan negara dan makar sebagaimana diatur dalam Pasal 106 juncto Pasal 87 dan Pasal 110 KUHP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (31/8/2019).
Dikonfirmasi terpisah, Imelda, seorang mahasiswi Papua yang ada di asrama ketika penangkapan terjadi, mengungkapkan, polisi datang dan langsung menendang pagar asrama.
Beberapa di antaranya, ujar Imelda, menodongkan pistol kepada mahasiswa yang sedang bersantai.
Beberapa mahasiswa merekam adegan itu, tetapi dilarang polisi.
"Saat direkam, ada polisi lari, teman-teman ditodong pistol, lalu ada yang ditendang. Kemudian disuruh tiarap, buka baju semua, lalu dikasih ke ruang tengah," kata Imelda kepada Kompas.com, Sabtu pagi.
"Semua HP mereka minta, katanya tidak boleh ada yang rekam," ia menambahkan.
Saat ini, dua mahasiswa Papua masih diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Sejumlah warga Papua, termasuk mahasiswa dan Imelda sendiri, melakukan aksi solidaritas dengan turut datang ke sana sejak Jumat malam, didampingi advokat.
Mereka masih bertahan hingga saat ini.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/08/31/12464601/dua-warga-papua-yang-diduga-pengibar-bendera-bintang-kejora-kena-pasal