Hari menyampaikan, PKL hanya diperbolehkan berjualan di trotoar yang lebar.
"Intinya itu PKL tuh tidak boleh mengokupasi hak pejalan kaki. Kalau hak pejalan kaki itu sudah ada, lebar, nah baru gitu loh," ujar Hari saat dihubungi, Senin (2/9/2019).
Hari menuturkan, Dinas Bina Marga dan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait akan menyusun peta jalan atau roadmap peruntukan trotoar yang sudah direvitalisasi.
Dia memastikan, pejalan kaki akan tetap diutamakan untuk mendapatkan haknya mengakses moda transportasi dengan mudah karena adanya trotoar yang lebar.
"Jadi trotoar itu bisa mengintegrasikan ke semua moda transportasi. Jadi dari rumah ke transportasi mudah, gampang, dan ini masalah tambahan PKL-nya. Nomor satu memang pejalan kaki, itulah yang kita utamakan," kata Hari.
Dinas Bina Marga DKI Jakarta merevitalisasi trotoar di 31 ruas jalan yang dilayani transportasi umum pada tahun 2019 dan 2020.
Pelebaran trotoar itu bertujuan agar warga memiliki akses yang nyaman menuju transportasi umum sehingga mau beralih menggunakan transportasi umum dan meninggalkan kendaraan pribadi.
Pemprov DKI juga akan mengakomodasi PKL untuk berjualan di trotoar yang sudah direvitalisasi.
PKL itu nantinya kemungkinan berjualan menggunakan food truck atau boks kontainer yang dilengkapi tempat pembuangan sampah. Dengan demikian, para PKL itu tidak akan mengotori trotoar.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ingin trotoar di Jakarta yang telah direvitalisasi bisa memiliki banyak fungsi seperti yang ada di sejumlah negara lain.
Dia menyebut, fungsi trotoar di tiap lokasi di Jakarta akan berbeda. Ada trotoar yang hanya difungsikan untuk pejalan kaki, ada juga yang akan memiliki fungsi lain.
"Anda bisa lihat di berbagai tempat lain di dunia, itu yang namanya sidewalk atau trotoar bisa multifungsi. Jadi justru kami ingin nanti multifungsi," ujar Anies, Kamis (29/8/2019).
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/09/02/16164511/diakomodasi-jualan-di-trotoar-pkl-tak-boleh-okupasi-hak-pejalan-kaki