JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana tugas Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik mengatakan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah tidak mengatur tentang tenaga ahli untuk anggota DPRD.
Akmal menyampaikan hal itu untuk menanggapi usulan anggota DPRD DKI Jakarta yang ingin honor tenaga ahlinya dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
"Diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda. Tidak ada dikenal tenaga ahli untuk setiap anggota DPRD," ujar Akmal saat dihubungi Kompas.com, Selasa (3/9/2019).
Akmal menjelaskan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 hanya mengatur kelompok pakar atau tim ahli untuk alat kelengkapan DPRD, bukan untuk masing-masing anggota DPRD.
Aturan mengenai kelompok pakar atau tim ahli untuk alat kelengkapan DPRD provinsi tercantum dalam Pasal 201 Ayat 2 dan Pasal 203 Undang-Undang tersebut.
Honor kelompok pakar atau tim ahli untuk alat kelengkapan DPRD bisa dibebankan pada APBD.
"Kalau yang dimaksud tenaga ahli adalah bagian dari tim ahli atau kelompok pakar yang dialokasikan biayanya di setiap alat kelengkapan DPRD, itu boleh (dalam APBD), tapi tidak menempel pada setiap anggota, mereka terhimpun dalam setiap alat kelengkapan DPRD," kata dia.
Akmal menuturkan, kerja DPRD berbeda dengan DPR RI. Rujukan untuk menyusun tata tertib (tatib) kedua lembaga itu pun berbeda.
Tatib DPR RI merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah (UU MD3).
Sementara tatib DPRD merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Karena itu, fasilitas atau sistem pendukung DPRD dan DPR RI pun berbeda.
"DPRD itu beda dengan DPR RI. Rujukan tatibnya juga beda. DPR RI merujuk pada UU MD3, sedangkan DPRD merujuk UU Pemda. Kinerja DPRD itu bukan perorangan, tapi per alat kelengkapan DPRD," ucap Akmal.
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS Abdurrahman Suhaimi sebelumnya mengusulkan agar setiap anggota DPRD DKI mendapat tenaga ahli yang honornya dibebankan pada APBD DKI Jakarta.
Dia merujuk pada praktik di DPR RI yang juga mempunyai staf ahli. Menurut dia, tenaga ahli lebih bisa membantu anggota DPRD.
"Karena kami membahas Rp 90 triliun dan itu membutuhkan tenaga ahli yang men-support kami untuk membahas lebih detail. Kan background anggota dewan beda," tutur Suhaimi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/09/03/08515241/kemendagri-tidak-ada-tenaga-ahli-untuk-setiap-anggota-dprd