"Yang bersangkutan kita tangkap saat sedang bungkus-bungkus sabu dalam kontrakan," kata Kapolsek Pesanggrahan Komisari Sukadi saat dikonfirmasi, Rabu (4/9/2019).
Sukadi menjelaskan penangkapan Panjul berawal dari penangkapan tersangka yang juga pengedar bernama Irfan (32) di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan hingga akhirnya mengarah ke Panjul.
"Akhirnya dikembangkan oleh unit opsnal kami mengejar ke pemilik dari sabu ini di wilayah Gunung Sindur, Bogor. Akhirnya tertangkap Saudara Badrul alias Panjul," ujar Sukadi.
Polisi menyita barang bukti 1 tas yang di dalamnya terdapat 5 bungkus plastik klip bening berisi narkoba jenis sabu.
"Pengakuan tersangka barang ini diedarkan ke mana-mana se-Jabotabek, tapi ketangkapnya di wilayah kita," kata Sukadi.
"Per gram dari Saudara Panjul membeli Rp 1.150.000 dijual 1.250.000," tambah dia.
Tersangka dikenai Pasal 114 ayat 1 sub-Pasal 111 ayat UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/09/05/05475011/pengedar-narkoba-ditangkap-saat-sedang-mengemas-sabu-di-kontrakan