JAKARTA, KOMPAS.com - Pedagang kaki lima (PKL) boleh berjualan di atas trotoar. Asalkan, trotoar itu memiliki lebar minimal lima meter.
Aturan soal pedagang berjualan di trotoar tercantum dalam Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 03/PRT/M/2014 tentang Pedoman Perencanaan, Penyediaan, dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan.
"Kalau (lebar trotoar) di bawah lima meter, enggak bisa jadinya," ujar Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR Danis Hidayat Sumadilaga saat dihubungi Kompas.com, Kamis (5/9/2019).
Danis menyampaikan, pada trotoar dengan lebar lima meter, area yang bisa digunakan untuk berjualan maksimal selebar tiga meter.
Perbandingan antara lebar jalur pejalan kaki dan lebar area berdagang yakni 1:1,5. Area berdagang itu tidak boleh mengganggu fungsi utama trotoar untuk pejalan kaki.
"Okelah usaha kecil formal, tetapi jangan sampai mengganggu lintasan jalan kaki, harus ada maksimum lebarnya tiga meter," kata Danis.
Pemanfaatan trotoar untuk kegiatan lain tertuang dalam Pasal 13 Ayat 2 Permen PUPR Nomor 03/PRT/M/2014.
Bunyinya, "Pemanfaatan prasarana jaringan pejalan kaki hanya diperkenankan untuk pemanfaatan fungsi sosial dan ekologis yang berupa aktivitas bersepeda, interaksi sosial, kegiatan usaha kecil formal, aktivitas pameran di ruang terbuka, jalur hijau, dan sarana pejalan kaki."
Dalam permen itu, ada lampiran yang berisi pedoman perencanaan, penyediaan, dan pemanfaatan prasarana dan sarana jaringan pejalan kaki di kawasan perkotaan.
Bab IV pedoman tersebut menyebut penggunaan trotoar untuk pemanfaatan fungsi sosial dan ekologis yang diatur dalam permen diperkenankan sepanjang tidak mengganggu fungsi utama prasarana pejalan kaki.
Pemanfaatan trotoar untuk kegiatan usaha kecil formal (KUKF) atau pedagang diperbolehkan dengan syarat sebagai berikut:
- Jarak bangunan ke area berdagang adalah 1,5-2,5 meter agar tidak menganggu sirkulasi pejalan kaki.
- Jalur pejalan kaki memiliki lebar minimal 5 meter, yang digunakan untuk area berjualan memiliki lebar maksimal 3 meter, atau memiliki perbandingan antara lebar jalur pejalan kaki dan lebar area berdagang 1:1,5.
- Terdapat organisasi/lembaga yang mengelola keberadaan KUKF.
- Pembagian waktu penggunaan jalur pejalan kaki untuk jenis KUKF tertentu diperkenankan di luar waktu aktif gedung/bangunan di depannya.
- Dapat menggunakan lahan privat.
- Tidak berada di sisi jalan arteri baik primer maupun sekunder dan kolektor primer dan/atau tidak berada di sisi ruas jalan
dengan kecepatan kendaraan tinggi.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diketahui ingin membagi trotoar yang sudah direvitalisasi untuk pejalan kaki dan PKL.
Pemprov DKI akan menentukan lokasi dan lebar trotoar yang bisa digunakan untuk PKL berjualan.
Anies menyebut banyak aturan yang memperbolehkan PKL berjualan di trotoar.
Salah satunya Permen PUPR Nomor 03/PRT/M/2014. Salah satu dasar penerbitan Permen PUPR itu adalah Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
"Kesimpulannya, PKL diperbolehkan berada di trotoar selama mengikuti pengaturan Permen PUPR. Nah, ini yang kemudian menjadi rujukan bagi kita," tutur Anies, Rabu kemarin.
Selain aturan itu, Anies menyebut sejumlah aturan lain yang menjadi rujukan Pemprov DKI Jakarta untuk menempatkan PKL di trotoar.
Aturan-aturan tersebut yaitu Pasal 7 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012 tentang Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan PKL; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012 tentang Pedoman Penataan dan Pemberdayaan PKL; dan Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/09/05/17290951/aturan-kementerian-pupr-pkl-boleh-berjualan-di-trotoar-yang-lebarnya-5