JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membantah informasi yang menyebutkan juru bicara Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP), Paulus Suryanta Ginting (PSG), ditahan di ruang isolasi di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
"Tidak benar jika tersangka Suryanta ditempatkan di ruang isolasi karena Polri tidak memiliki sel isolasi," kata Argo dalam keterangan tertulis, Kamis (5/9/2019).
Menurut Argo, polisi tak membedakan proses penahanan terhadap enam tersangka kasus makar terkait pengibaran bendera bintang kejora.
Bahkan, kata Argo, Suryanta juga diizinkan untuk beribadah selama ditahan di Mako Brimob.
"Sebelum ditahan tersangka melalui tahapan sesuai prosedur yakni pemeriksaan kesehatan, makan yang cukup, pakaian tahanan, penyampaian keluhan, waktu kunjungan dan telah dibelikan Al Kitab untuk pembinaan kerohanian," ujar Argo.
Informasi terkait penahanan Suryanta di ruang isolasi disampaikan oleh Kepala Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora.
Nelson mengungkapkan, Suryanta menyampaikan keluhannya terkait ruang isolasi itu ketika dijenguk oleh pihak LBH Jakarta.
"Jadi yang kami dengar itu, Surya cerita ke kami (ditahan di ruang isolasi) waktu dijenguk. Ruangannya terpisah dan kemudian kata teman-temannya sih enggak ada lampu, gelap, dan banyak nyamuk," ujar Nelson.
Sebelumnya diberitakan, polisi telah menetapkan enam tersangka terkait pengibaran bendera Bintang Kejora di depan Istana Negara, Jakarta, Rabu (28/8/2019) lalu.
Argo mengklaim, tidak ada tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian saat menangkap keenam tersangka tersebut.
Keenam tersangka saat ini ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Mereka dijerat pasal makar sebagaimana tercantum dalam Pasal 106 Jo 87 dan 108 KUHP.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/09/05/20094051/polisi-bantah-suryanta-ginting-ditahan-di-ruang-isolasi