JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, sekitar 4.000 pengusaha angkutan barang akan mengganti pelat kendaraan mereka dari hitam menjadi kuning.
Tujuannya agar kendaraan pengangkut barang itu tidak terkena perluasan aturan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap.
"Berdasarkan rapat kami dengan para pengusaha angkutan barang di Jakarta, bahkan Jabodetabek, terdapat lebih kurang 3.000-4.000 pemilik angkutan barang yang akan melakukan balik nama dan beralih ke tanda nomor kendaraan kuning," ujar Syafrin saat konferensi pers di Dukuh Atas, Jakarta Pusat, Jumat (6/9/2019).
Syafrin meminta polisi mempercepat proses pergantian pelat nomor angkutan barang agar kendaraan tersebut bisa bebas dari perluasan aturan ganjil genap yang akan diberlakukan 9 September mendatang.
Selain itu, Syafrin juga mengimbau para pengusaha angkutan barang lain termasuk elpiji, mengganti pelat kendaraan mereka dari pelat hitam menjadi pelat kuning.
Sebab, kendaraan pelat kuning (angkutan umum) menjadi salah satu jenis kendaraan yang tidak terkena aturan ganjil genap.
"Terhadap pengusaha angkutan yang angkutan truknya digunakan untuk mengangkut elpiji, kami sudah sarankan untuk beralih kepada angkutan umum," kata Syafrin.
Perluasan ganjil genap akan mulai diberlakukan pada Senin (9/9/2019) di 25 ruas jalan. Perluasan ganjil genap diberlakukan setelah Pemprov DKI Jakarta melakukan uji coba pada 12 Agustus-6 September ini.
Perluasan ganjil genap diberlakukan pada Senin-Jumat, mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Aturan ini tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
Kendaraan yang tidak terkena aturan ganjil genap yakni:
a. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas, dengan rincian sebagaimana terlampir dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini;
b. Kendaraan ambulans;
c. Kendaraan pemadam kebakaran;
d. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning;
e. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;
f. Sepeda motor;
g. Kendaraan angkutan barang khusus pengangkut Bahan Bakar Minyak atau Bahan Bakar Gas;
h. Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia yakni :
i. Kendaraan dinas pperasional dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar merah, TNI dan POLRI;
j. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
k. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
l. Kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM dengan pengawasan dari petugas POLRI;
m. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan dan/atau pengawalan oleh petugas POLRI.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/09/06/20130181/ada-ganjil-genap-4000-pengusaha-angkutan-barang-ganti-pelat-hitam-ke