"Jadi iya (autis).Begitu keterangan dari keluarga," kata Kanit III Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Herman Edco di Mal Pluit Village, Jumat (6/9/2019).
Herman mengatakan, untuk memastikan hal tersebut, polisi telah melakukan pemeriksaan kejiwaan pelaku berinisial L (19).
Namun, saat ini polisi masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan tersebut.
Setelah hasil pemeriksaan kejiwaan itu keluar nantinya, polisi akan kembali melakukan gelar perkara terkait status tersangka pelaku.
"Intinya kan semua perbuatan pidana kan harus dipertanggungjawabkan oleh orang yang melakukan," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, L melempar batu beton ke arah salah seorang pengunjung mal bernama Rouli Simanjuntak.
Batu itu dibawa pelaku dari kantor yang ada di seberang mal. Ia bisa dengan bebas membawa batu tersebut karena tidak ada sekuriti yang berjaga saat itu.
Akibat kejadian tersebut, Rouli mengalami luka sobek di bagian kepala sebelah kiri.
Selain L, polisi juga menjadikan Manager on Duty Mal Pluit Village TO sebagai tersangka karena dianggap melakukan kelalaian.
Kelalaian yang dimaksud ialah soal pengamanan dari pihak mal dan tidak langsung membawa korban mendapatkan penanganan medis.
Polisi menjerat L dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Sementara TO dikenai Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan luka, dan pasal tentang membiarkan seseorang dalam kesengsaraan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/09/07/11143711/pelaku-pelemparan-batu-di-mal-pluit-village-diduga-autis