Adapun, hari Senin tersebut merupakan hari pertama penerapan resmi ganjil genap di 25 ruas jalan di Jakarta.
"Sudah. Tinggal Senin (diumumin) ya. Dari Jumat kemarin sudah peresmian tandatangannya," ucap Anies di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (7/9/2019).
Anies menyebut bahwa sebenarnya Pemprov DKI Jakarta hanya merevisi Pergub Ganjil Genap yang sempat diterapkan saat gelaran Asian Games 2018.
Peraturan yang dimaksud yakni, Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap.
"Sebenarnya lebih tepat revisi Pergub, karena Pergubnya yang digunakan ganjil genap 2018, dilakukan revisi. Dilakukan penambahan jalan, lalu ada beberapa ketentuan yang dilakukan penyesuaian di sana," kata dia.
Anies menuturkan bahwa kebijakan ganjil genap pada dasarnya agar masyarakat menggunakan kendaraan umum.
"Kami mendorong peningkatan kendaraan umum. Penggunaan TJ dikembangkan, Jak Lingko dikembangkan. Sehingga, nantinya di kota ini penduduknya lebih banyak menggunakan angkutan umum," ujar Anies.
Uji coba perluasan ganjil genap berakhir pada Jumat (6/9/2019) kemarin. Perluasan ganjil genap itu akan mulai diberlakukan pada Senin depan, di 25 ruas jalan.
Perluasan ganjil genap diberlakukan pada Senin-Jumat mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.
Aturan ini tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
Berikut 25 ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap.
Sembilan ruas jalan pertama yang disebutkan di bawah ini sudah lama terkena aturan ganjil genap, sementara selebihnya merupakan perluasan.
1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Sebagian Jalan Jenderal S Parman, mulaisimpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun.
5. Jalan Gatot Subroto
6. Jalan MT Haryono
7. Jalan HR Rasuna Said
8. Jalan DI Panjaitan
9. Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya)
10. Jalan Pintu Besar Selatan
11. Jalan Gajah Mada
12. Jalan Hayam Wuruk
13. Jalan Majapahit
14. Jalan Sisingamangaraja
15. Jalan Panglima Polim
16. Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang)
17. Jalan Suryopranoto
18. Jalan Balikpapan
19. Jalan Kyai Caringin
20. Jalan Tomang Raya
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/09/07/17135501/anies-pergub-perluasan-ganjil-genap-hanya-merevisi-aturan-saat-asian