Wahyu ditetapkan tersangka terkait kecelakaan tersebut.
"Pengakuannya sih ngantuk. Sopir memang akui kalau dia salah dan mengantuk katanya dia sebelum kejadian malamnya masih kerja lembur. Katanya dia begadang," ujar Kasat Lantas Polres Tangerang AKP Lalu Hedwin di Polres Tangsel, Serpong, Senin (9/9/2019).
Selain memeriksa, polisi juga melakukan tes urin kepada Wahyu. Namun sampai saat ini polisi masih menunggu hasilnya.
"Hasilnya belum masih kita tunggu," singkatnya.
Selain truk, kecelakaan beruntun tersebut melibatkan empat mobil pribadi berjenis Mark X, Ayla, Sienta, dan Inova.
Kronologinya bemula ketika kendaraan Hino dump truk berpelat nomor B-9383-KYV yang dikemudikan oleh Wahyu melaju dari arah Bintaro menuju Pondok Aren di Jalan Boulevard Bintaro Sektor 7.
Ketika berada di depan Ruko Arcade 1 dekat traffic light (TL) Sekolah Penabur, sopir yang mengantuk menabrak kendaraan yang sedang berhenti di depannya.
Truk tersebut menabrak sisi belakang kendaraan Toyota Mark X No.Pol B-2262-STE yang dikemudikan oleh Rafiandra Lubis (26) sehingga membuat mobil itu terdorong dan menabrak kendaraan yang ada di depannya.
Kendaraan di depan mobil Toyota Mark itu adalah mobil Daihatsu Ayla bernomor pelat B-1514-FRL yang dikemudikan oleh Raden Arief Nirwan Maulana (33).
Tidak berhenti sampai di situ, kendaraan itu kembali menabrak Toyota Sienta bernomor pelat B-1101-WOS yang dikemudikan oleh Aman (29) dan Toyota Innova B-1854-CKX yang dikemudikan oleh Wawan (51).
Akibat kejadian tersebut, seluruh kendaraan mengalami kerusakan, terlebih kendaraan sedan hitam milik Rafriandra.
Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/09/09/15133591/sopir-truk-yang-sebabkan-tabrakan-beruntun-di-bintaro-mengantuk-usai