Pemprov DKI Jakarta akan menentukan lokasi dan lebar trotoar yang bisa digunakan untuk PKL berjualan.
Anies menyebut, fungsi trotoar di tiap lokasi di Jakarta akan berbeda. Ada trotoar yang hanya difungsikan untuk pejalan kaki, ada juga yang akan memiliki fungsi lain.
"Jangan sampai kita berpandangan bahwa trotoar harus steril dari PKL, trotoar hanya untuk pejalan kaki, tidak," ujar Anies, Minggu (8/9/2019).
Merujuk pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2014 tentang Pedoman Perencanaan, Penyediaan, dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan, trotoar memiliki banyak fungsi.
Fungsi yang dimaksud, yaitu fungsi sosial dan ekologis seperti aktivitas bersepeda, interaksi sosial, kegiatan usaha kecil formal, aktivitas pameran di ruang terbuka, jalur hijau (peneduh), dan sarana pejalan kaki dan jaringan utilitas.
Namun, pemanfaatan trotoar untuk kegiatan-kegiatan itu harus memenuhi sejumlah syarat dan tidak mengganggu fungsi utama trotoar untuk pejalan kaki.
Pemprov DKI Jakarta akan menata trotoar di Ibu Kota sesuai ketentuan tersebut. Penataan trotoar akan disesuaikan dengan karakteristik wilayah.
"Kami akan menata, tidak semua tempat nantinya dibagi antara pejalan kaki dengan kegiatan ekonomi. Nanti ada tempat-tempatnya, nanti semuanya akan diatur," kata Anies.
Anies menyinggung trotoar di kota-kota besar di dunia yang memiliki banyak fungsi, termasuk menjadi lokasi berjualan bagi PKL.
Rencana Anies ini menuai pro-kontra di kalangan anggota DPRD DKI Jakarta.
Anggota Fraksi PDI-P sebut kebijakan tak adil
Anggota Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah menyebut rencana Pemprov DKI menempatkan PKL di trotoar tidak tepat.
Menurut Ima, hal tersebut tidak adil bagi para pedagang di pasar yang harus membayar pajak dan retribusi.
"Kalau misal kita adil, contohnya trotoar di Tanah Abang, mereka biasanya yang di dalam, mereka bayar retribusi, PBB pajak ke mana-mana untuk DKI. Sedangkan PKL yang sembarangan enggak ada retribusinya di pinggir jalan itu malah di trotoar, apakah itu adil?" kata Ima, Senin (2/9/2019).
Pemprov DKI, kata Ima, memang mesti memberikan tempat berdagang yang layak bagi PKL. Namun, bukan berarti itu mengambil hak pejalan kaki.
Anggota Fraksi Golkar menolak
Anggota Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta Judistira Hermawan menyatakan, Golkar sangat menyetujui rencana Pemprov DKI merevitalisasi trotoar dengan tujuan memberikan ruang bagi pejalan kaki.
Namun, Fraksi Golkar tak setuju bila trotoar yang lebar itu nantinya digunakan juga untuk mengamodasi PKL.
"Sikap kami adalah menentang. Rencana Pak Anies sendiri saat ini yang kemudian ingin menggunakan trotoar sebagai salah satu cara untuk menempatkan PKL, kami rasa sangat tidak tepat," ujar Judistira, Rabu (4/9/2019).
Alih-alih menempatkan PKL di trotoar, kata Judistira, Pemprov DKI sebaiknya memperbanyak lokasi binaan (lokbin) sebagai tempat usaha PKL.
Anggota Fraksi PAN dukung Anies
Sementara itu, anggota Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta Zita Anjani setuju rencana Anies yang ingin mengakomodasi PKL untuk berdagang di trotoar.
Menurut Zita, Anies bermaksud baik, yakni memberdayakan dan menyejahterakan rakyat kecil.
"Maksud Pak Gubernur itu baik, untuk membuat rakyat kecil lebih berdaya. Itu kan yang kita semua inginkan? Kebijakan publik yang dampaknya luas penting untuk dikaji socio-economic impact-nya karena berhubungan dengan mata pencaharian orang," ucap Zita, Kamis (5/9/2019).
Meski demikian, Zita meminta agar Anies mengkaji rencana ini dengan dasar atau landasan hukum yang baik. Jangan sampai kebijakan ini cacat hukum.
Fraksi Nasdem anggap multifungsi
Fraksi Partai Nasdem DPRD DKI Jakarta mendukung rencana penempatan PKL berjualan di trotoar.
Anggota Fraksi Partai Nasdem Wibi Andrino menyebut, PKL bisa saja diberikan kesempatan berjualan di trotoar pada malam hari.
"Malam itu trotoar bisa dong dipakai buat orang berdagang, apa masalahnya? Apakah harus eksklusif digunakan pejalan kaki saja? Tidak," ujar Wibi di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (9/9/2019).
Wibi menyampaikan, pemanfaatan trotoar untuk pedagang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Karena itu, Fraksi Nasdem menilai, trotoar bisa difungsikan untuk hal lain selain untuk pejalan kaki.
"Nasdem juga berpikir bahwa trotoar itu multifungsi ya, tidak hanya digunakan untuk pejalan kaki," kata Wibi.
"Bagi Nasdem adalah bagaimana semua itu harus mempunyai manfaat yang sebesar-besarnya. Jadi jangan stagnan pada satu pemikiran saja," tambah dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/09/10/09432711/pro-kontra-anggota-dprd-dki-sikapi-rencana-anies-bolehkan-pkl-jualan-di