JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus penguasaan senjata api ilegal Mayor Jenderal TNI (Purnawirawan) Kivlan Zen memakai kursi roda saat menjalani sidang pembacaan dakwaan terhadap dirinya, Selasa (10/9/2019).
Penasihat hukum Kivlan, Tonin Tachta, menyampaikan bahwa kliennya diizinkan memakai kursi roda karena sebelumnya tiga kali terjatuh.
"Hari Minggu kemarin, ada tiga kali jatuh, Yang Mulia. Makanya oleh (pihak) rutan, diberikan hari ini menggunakan kursi roda, takut kalau jalan lebih dari 10 langkah, jatuh," ujar Tonin dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kivlan juga menderita berbagai penyakit. Karena itu, Kivlan mengajukan permohonan berobat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto kepada Majelis Hakim.
Usai sidang, Tonin menyebut Kivlan kerap kali terjatuh saat beraktivitas di Rutan Pomdam Jaya Guntur. Kivlan terjatuh karena tekanan darahnya tidak stabil.
"Tekanan darahnya naik turun. Lagi jalan di rutan, jatuh," kata Tonin.
Kivlan didakwa menguasai senjata api ilegal. Dia disebut menguasai empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam.
Dia didakwa dengan dua dakwaan. Dakwaan pertama, Kivlan dinilai melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara dakwaan kedua, Kivlan didakwa melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/09/10/21141051/kivlan-zen-pakai-kursi-roda-karena-terjatuh-tiga-kali-di-rutan