Sri Bintang diagendakan untuk diperiksa sebagai saksi terlapor kasus dugaan ujaran kebencian, Rabu (11/9/2019) pukul 10.00 WIB.
"Tidak pernah menerima surat panggilan artinya sudah tentu (surar panggilan) tidak pernah sampai ke tangan saya ataupun keluarga saya. Surat itu mungkin jatuh ke tempat lain, saya enggak tau," kata Sri Bintang saat dihubungi Kompas.com.
Sri Bintang mengaku harus menghadiri agenda lainnya, yakni aksi penyampaian pendapat di depan gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat. Aksi tersebut diselenggarakan oleh Front Revolusi Indonesia.
"Saya punya acara (penyampaian pendapat) di (depan gedung) DPR/MPR," ujarnya.
Persaudaraan Islam Tinghoa Indonesia (PITI) melaporkan Sri Bintang Pamungkas ke polisi atas kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian melalui media sosial.
Laporan itu terdaftar dalam nomor laporan polisi LP/5572/IX/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus tanggal 4 September 2019.
Sri Bintang dilaporkan setelah tersebar video seruannya untuk menggagalkan pelantikan presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober 2019 mendatang.
Video tersebut tersebar di sosial media seperti Youtube dan Facebook.
Dalam laporan tersebut, Sri Bintang terancam Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atau Pasal 160 KUHP.
Sri Bintang sebelumnya enggan komentar banyak soal laporan tersebut. Menurut dia, setiap orang berhak membuat laporan.
Menurut dia, laporan tersebut serupa dengan laporan terhadap dirinya pada 2018. Diketahui, PITI juga melaporkan Sri Bintang atas dugaan penyebaran informasi yang menyinggung suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) di media sosial.
Setiap warga negara, kata Sri Bintang, memiliki hak untuk menyampaikan pendapat.
Namun, ia enggan menjawab terkait pernyataannya yang terekam dalam video atas rencana menggagalkan pelantikan presiden dan wakil presiden.
"Mungkin saja saya mengatakan seperti itu (menggagalkan pelantikan presiden dan wakil presiden). Tapi persisnya seperti apa, saya sudah lupa toh. Tapi itu kan pendapat, pendapat kan boleh-boleh saja. Itu hak politik saya, hak sosial saya, hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat," kata Sri Bintang.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/09/11/11054321/sri-bintang-mengaku-belum-dapat-surat-panggilan-dari-polisi