Sejak tahun 2002 hingga 2019 ini, kursi wagub DKI Jakarta hanya ditempati oleh satu orang.
Pernahkah Jakarta memiliki wagub lebih dari 1?
Berdasarkan penelusuran Kompas.com, tujuh gubernur DKI pernah memiliki wakil gubernur lebih dari seorang.
1. Gubernur Henk Ngantung
Gubernur DKI Jakarta yang didamping lebih dari 1 wagub adalah gubernur DKI Jakarta ke-6, yaitu Henk Ngantung.
Selama memerintah dari tahun 1964-1965, gubernur yang juga seniman ini didampingi oleh wagub I dr. Soewondo dan wagub II Satoto Hoepoedio.
2. Gubernur Soemarno Sosroatmodjo
Selanjutnya Gubernur DKI Jakarta Soemarno Sosroatmodjo yang memimpin tahun 1965-1966 didampingi tiga wagub.
Ketiga wagub tersebut memiliki bidang masing-masing. Pada Bidang Pemerintahan Umum dan Sosial Politik dijabat oleh Soewondo Sapi'ie; Bidang Pembangunan, Perkembangan Kota dan Pekerjaan Umum dijabat oleh Prajogo; serta Bidang Ekonomi dan Pembangunan Ekonomi yaitu Sapi'ie.
3. Gubernur Tjokropranolo
Pada 1977-1982, Gubernur Tjokropranolo didampingi empat wagub.
Keempat wagub tersebut adalah Sardjono Soeprapto, Haki Chourmain, Piek Mulyadi Adikusumo, dan Asnawi Manaf
4. Gubernur R. Soeprapto
Pada tahun 1984-1987, Gubernur DKI Jakarta R. Soeprapto didampingi tiga wagub.
Wagub ini menduduki masing-masing bidan, Bidang Pemerintahan oleh Eddie Marzuki Nalapraya, Bidang Kesejahteraan Masyarakat yaitu Anwar Ilmar dan Bunyamin Ramto pada Bidang Ekonomi dan Pembangunan.
5. Gubernur Wiyogo Atmodarminto
Kemudian Gubernur DKI Jakarta ke-10 Wiyogo Atmodarminto didampingi empat wagub. Ia menjabat dari tahun 1987-1992.
Basofi Sudirman di Bidang Pemerintahan, Bunyamin Ramto di Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Herbowo di Bidang Ekonomi dan Pembangunan, dan Anwar Ilmar di Bidang Kesejahteraan Masyarakat.
6. Gubernur Soerjadi Soedirdja
Pada pemerintahan Gubernur DKI Jakarta Soerjadi Soedirdja pada tahun 1992-1997, Ia didampingi tiga wagub.
Wagub Bidang Pemerintahan dipegang oleh M. Idroes, Bidang Ekonomi dan Pembangunan oleh Tubagus Muhammad Rais, dan Bidang Kesejahteraan Rakyat diduduki oleh RS Museno.
7. Gubernur Sutiyoso
Gubernur dengan wagub lebih dari satu orang terakhir ada pada zaman Sutiyoso.
Pada tahun 1997-2002, Sutiyoso didampingi empat wagub DKI.
Abdul Kahfi sebagai wagub Bidang Pemerintahan, Boedihardjo Soekmadi sebagai wagub Bidang Pembangunan, Djailani sebagai wagub Bidang Kesejahteraan Masyarakat, dan Fauzie Alvi Yasin sebagai Bidang Ekonomi Keuangan.
Bagaimana aturannya?
Ketua DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan menyebut bahwa mereka berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 34 tahun 1999 tentang Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibu Kota Negara Republik Indonesia Jakarta yang menyebut bahwa gubernur dan wagub dipilih oleh DPRD DKI maka wagub pun lebih dari 1 orang.
Namun, saat era Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhono (SBY), aturan itu dicabut dan diganti dengan UU Nomor 29 tahun 2007.
Dalam pasal 10 menyebutkan bahwa "Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dipimpin oleh satu orang Gubernur dibantu oleh satu orang Wakil Gubernur yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah."
Artinya untuk saat ini berdasarkan aturan wagub hanya diduduki satu orang dan melalui pemilihan langsung.
Adapun perkembangan pemilihan wagub DKI Jakarta pascaditinggalkan Sandiaga Uno mandek di tangan DPRD DKI.
Sandi meninggalkan bangku orang nomor 2 di Jakarta itu pada 10 Agustus 2018. Kursi wagub ini menjadi milik PKS.
PKS telah menyerahkan dua nama sebagai cawagub, yaitu Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu.
Namun hingga DPRD DKI 2014 - 2019 berakhir, pemilihan tersebut tak kunjung terwujud.
Draf tata tertib yang telah disusun oleh panitia khusus juga tak kunjung dibahas dalam rapat pimpinan gabungan (rapimgab).
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/09/11/11543361/7-gubernur-dki-pernah-punya-wagub-lebih-dari-seorang