Salin Artikel

Fraksi PSI Pertanyakan Dasar Hukum Usulan Wagub DKI Lebih dari Satu Orang

"Paling pertama jadi pertimbangan apakah punya dasar hukum yang kuat. Jadi pada prinsipnya PSI akan mempertanyakan apakah dasar hukumnya kuat?" ucap Idris saat dihubungi, Rabu (11/9/2019).

Idris menyebut bahwa PSI sedang mendalami dasar hukum dan peraturan terkait wagub lebih dari seorang.

Menurut dia, jika masih sebatas wacana dari anggota DPRD, itu adalah hal wajar.

"Kami melihatnya ini masih sebatas wacana dan kami juga lagi pelajari aturannya. Karena itu kan tidak akan masuk dalam pembahasan tata tertib. Kalau berwacana kan boleh saja," kata dia.

Selain mengenai payung hukum, PSI juga mengingatkan bahwa jika wacana ini terwujud, apakah bisa meningkatkan kinerja dari pemerintah.

Hal tersebut harus menjadi jaminan dan berdampak bagi kesejahteraan masyarakat.

"Apakah benar-benar bisa meningkatkan kinerja dari pemerintah daerah yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat. Kalaupun misalnya hukum membolehkan, apa benar-benar dibutuhkan, untuk mengoptimalkan kinerja dari pemerintah daerah," katanya.

Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta mengusulkan agar wagub DKI Jakarta lebih dari satu.

Ketua DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan menyebut usulan ini tidak dimasukkan dalam rapat tata tertib.

"Dalam tatib sih enggak. Tapi usulan itu muncul karena dalam kenyataannya sampai dengan Sutiyoso, wagub DKI itu ada 4. Dan itu didukung oleh otonomi DKI yang ada di tingkat provinsi," ujar Pantas.

Pantas menyebut bahwa mereka berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Negara Republik Indonesia Jakarta yang menyebut bahwa gubernur dan wagub dipilih oleh DPRD DKI, maka wagub pun lebih dari 1 orang.

Namun, saat era presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhono (SBY), aturan itu dicabut dan diganti dengan UU Nomor 29 Tahun 2007.

Pasal 10 menyebutkan bahwa "Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dipimpin oleh satu orang gubernur dibantu oleh satu orang wakil gubernur yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah."

Artinya untuk saat ini berdasarkan aturan wagub hanya diduduki 1 orang dan melalui pemilihan langsung.

Adapun perkembangan pemilihan wagub DKI Jakarta pascaditinggalkan Sandiaga Uno mandek di tangan DPRD DKI.

Sandi meninggalkan bangku orang nomor 2 di Jakarta itu pada 10 Agustus 2018. Kursi wagub ini menjadi milik PKS.

PKS telah menyerahkan dua nama sebagai cawagub, yaitu Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu.

Namun hingga DPRD DKI 2014-2019 berakhir, pemilihan tersebut tak kunjung terwujud.

Draf tata tertib yang telah disusun oleh panitia khusus juga tak kunjung dibahas dalam rapat pimpinan gabungan (rapimgab).

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/09/11/15430451/fraksi-psi-pertanyakan-dasar-hukum-usulan-wagub-dki-lebih-dari-satu-orang

Terkini Lainnya

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Megapolitan
Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Megapolitan
TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

Megapolitan
Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Megapolitan
Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Jakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsakiyah di Jakarta, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Depok, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Depok, 29 Maret 2024

Megapolitan
Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke