JAKARTA, KOMPAS.com - Aktivis Sri Bintang Pamungkas tidak memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya. Sejatinya Sri Bintang diagendakan untuk diperiksa sebagai saksi terlapor dalam kasus dugaan ujaran kebencian pada Rabu (11/9/2019) kemarin pukul 10.00 WIB.
Sri Bintang dan penyidik Polda Metro Jaya berbeda pendapat terkait pemanggilan tersebut.
Sri Bintang mengaku tak menghadiri agenda itu karena belum menerima surat panggilan dari polisi.
Menurut dia, surat panggilan dari polisi seharusnya dikirimkan tiga hari sebelum agenda pemeriksaan.
"Tidak pernah menerima surat panggilan, artinya sudah tentu (surat panggilan) tidak pernah sampai ke tangan saya ataupun keluarga saya. Surat itu mungkin jatuh ke tempat lain, saya enggak tau," kata Sri Bintang saat dihubungi Kompas.com.
Selain itu, Sri Bintang menambahkan, dirinya memiliki agenda lain yang harus dihadiri, kemarin. Agenda itu merupakan aksi penyampaian pendapat di depan gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat.
Aksi tersebut diselenggarakan oleh Front Revolusi Indonesia.
"Saya punya acara (penyampaian pendapat) di (depan gedung) DPR/MPR," ujarnya.
Bantahan Polisi
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membantah pernyataan Sri Bintang. Menurut Argo, polisi telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan sesuai prosedur yang telah ditentukan.
"Tentunya kan penyidik ada beberapa cara untuk mengundang. Yang menerima juga tidak harus yang diundang di situ, bisa yang ada di rumah, bapak RT pun kan bisa (menerima surat)," ujar Argo.
Nantinya, Argo menambahkan, penyidik akan menjadwalkan ulang agenda pemeriksaan terhadap Sri Bintang.
Untuk diketahui, Persaudaraan Islam Tinghoa Indonesia (PITI) melaporkan Sri Bintang Pamungkas ke polisi atas kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian melalui media sosial.
Laporan itu terdaftar dalam nomor laporan polisi LP/5572/IX/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus tanggal 4 September 2019.
Sri Bintang dilaporkan setelah tersebar video seruannya untuk menggagalkan pelantikan presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober 2019 mendatang.
Video tersebut tersebar di sosial media seperti Youtube dan Facebook.
Dalam laporan tersebut, Sri Bintang terancam Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atau Pasal 160 KUHP.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/09/12/06580301/sri-bintang-pamungkas-akui-belum-terima-surat-pemanggilan-polisi