Selama proses peminjaman uang senilai Rp 15 miliar pada November 2018, Titi hanya bertemu dengan David Wira yang diduga berperan sebagai tangan kanan atau orang kepercayaan Andrew Darwis.
Kepada Titi, David mengatakan, Andrew membuka jasa investasi dalam bentuk perusahaan pinjaman uang.
Titi percaya dan meminjam uang senilai Rp 15 miliar dengan jaminan gedung di Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan.
"Saya bilang (kepada David) kok Andrew Darwis sekarang bisnis pinjam meminjam. Dia (David) bilang karena saudara Andrew kelebihan dana, dia akan investasi uang," kata Titi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (16/9/2019).
Titi mengaku tertarik meminjam uang melalui Andrew Darwis dengan perantara David Wira karena penawaran bunga senilai 1 persen.
Ia harus melunasi utang tersebut dalam waktu 13 tahun.
"Saya tertarik pinjam ke Andrew Darwis ini karena bunganya 1 persen dan bunganya itu pinjam meminjam selama 13 tahun," ujar Titi.
Titi mengaku dijanjikan uang pinjaman senilai Rp 5 miliar. Kemudian, David Wira melalui perantara bernama Susanto hanya memberikan uang senilai Rp 3 miliar.
Seiring berjalan waktu, Titi mengetahui bahwa sertifikat gedung miliknya telah berganti nama menjadi Susanto pada awal Desember 2018.
Kemudian, sertifikat itu kembali berganti nama menjadi Andrew Darwis.
Atas peristiwa tersebut, Andrew dilaporkan ke polisi atas kasus dugaan pemalsuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Laporan tersebut dibuat pada 13 Mei 2019 dengan nomor laporan LP/2959/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus.
Pasal yang disangkakan yakni Pasal 263 ayat 2 KUHP, dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Hingga saat ini, Kompas.com masih meminta tanggapan Andrew Darwis.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/09/16/16135681/pendiri-kaskus-andrew-darwis-dilaporkan-ke-polisi-begini-kronologi-kasus