Pemeriksaan dilakukan di Gedung Ditreskrimsus, Polda Metro Jaya, Senin (16/9/2019).
Titi mengatakan, pertanyaan yang dilontarkan oleh penyidik berkaitan dengan kronologi peminjaman uang dan pemalsuan sertifikat gedung di Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan.
"Pertanyaannya tentang kronologis awal pinjam meminjam itu seperti apa sampai bisa balik nama ke Andrew Darwis dan klarifikasi bukti-bukti yang diserahkan tadi," kata Titi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (16/9/2019).
Ditemui dalam kesempatan yang sama, Pengacara Titi, Jack Lapian mengungkapkan, polisi akan melanjutkan pemeriksaan besok, Selasa (17/9/2019) dengan agenda pemeriksaan pelapor.
Dalam pemeriksaan tersebut, kliennya akan diminta membawa barang bukti kembali diantaranya surat bukti perjanjian pinjaman uang.
"Besok itu pendalaman, jadi makanya tadi diskors (dihentikan) karena masih banyak sekali materinya. Jadi, besok BAP lanjutan," ujar Jack.
Hingga berita ini diturunkan, Kompas.com telah mencoba mengklarifikasi laporan tersebut kepada Andrew Darwis. Namun, Andrew belum merespon telepon dam pesan singkat yang dikirimkan Kompas.com.
Seperti diketahui, Titi berniat meminjam uang senilai Rp 15 miliar kepada Andrew Darwis pada November 2018. Namun, Titi hanya bertemu dengan David Wira yang diduga berperan sebagai tangan kanan atau orang kepercayaan Andrew.
Kepada Titi, David mengatakan Andrew membuka jasa investasi dalam bentuk perusahaan pinjaman uang. Titi pun percaya dan meminjam uang dengan jaminan sebuah gedung di Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan.
Titi mengaku tertarik meminjam uang melalui Andrew Darwis dengan perantara David Wira karena penawaran bunga senilai 1 persen. Ia harus melunasi utang tersebut dalam waktu 13 tahun.
Titi mengaku hanya dijanjikan uang pinjaman senilai Rp 5 miliar. Kemudian, David Wira melalui perantara bernama Susanto hanya memberikan uang senilai Rp 3 miliar.
Seiring berjalan waktu, Titi mengetahui bahwa sertifikat gedung miliknya telah berganti nama menjadu Susanto pada awal Desember 2018. Kemudian, sertifikat itu kembali berganti nama menjadi Andrew Darwis.
Atas peristiwa tersebut, Andrew dilaporkan ke polisi atas kasus dugaan pemalsuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Laporan tersebut dibuat pada 13 Mei 2019 dengan nomor laporan LP/2959/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus.
Pasal yang disangkakan yakni Pasal 263 ayat 2 KUHP, dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/09/16/21284771/pelapor-ditanya-soal-pinjam-meminjam-uang-dengan-andrew-darwis