Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan, pemblokiran rekening merupakan opsi terakhir yang dilakukan jika wajib pajak tak juga membayar tunggakan pajak.
"Pemblokiran rekening itu untuk wajib pajak yang tidak kooperatif," ujar Faisal saat dihubungi, Selasa (17/9/2019).
Faisal menjelaskan, BPRD DKI Jakarta akan melakukan penagihan pasif dan aktif sebelum memblokir rekening penunggak pajak.
Penagihan aktif dilakukan dengan melayangkan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga.
Wajib pajak diberikan waktu 21 hari untuk membayar tunggakan setelah menerima surat peringatan pertama.
Jika wajib pajak tak juga membayar, maka BPRD DKI akan melayangkan surat peringatan kedua.
Kemudian, surat peringatan ketiga akan dikirimkan jika wajib pajak tidak melunasi utangnya dalam waktu 14 hari setelah surat peringatan kedua diterbitkan.
"Peringatan ketiga, kami kasih waktu tujuh hari. Kalau dia tidak membayar setelah peringatan pertama sampai tiga, baru kami kasih surat paksa. Surat paksa itu penagihan aktif," kata Faisal.
BPRD DKI Jakarta, lanjut Faisal, bisa mengambil opsi pemblokiran rekening jika wajib pajak tidak juga melunasi tunggakannya setelah menerima surat paksa pembayaran pajak.
BPRD DKI Jakarta akan mengusulkan pemblokiran rekening itu ke Bank Indonesia (BI).
"Kami hubungi BI dulu, mengklarifikasi hal-hal yang teknis. Nanti dari BI memberikan masukan kepada kita, apa yang perlu kita lalukan untuk pemblokiran ini," ucap Faisal.
Pemblokiran rekening akan dibuka kembali setelah wajib pajak melunasi tunggakannya.
Selain memblokir rekening, BPRD DKI Jakarta juga memiliki opsi lain untuk menyita aset wajib pajak atau menyandera wajib pajak.
Sebelum memblokir rekening dan lainnya, Pemprov DKI Jakarta menggelar program keringanan pajak mulai 16 September-30 Desember 2019.
Program ini berupa pemotongan tunggakan pokok pajak dan penghapusan denda atau sanksi administrasi.
Pemotongan tunggakan pajak diberikan untuk penunggak pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua dan seterusnya, pajak kendaraan bermotor (PKB), dan pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2).
Penunggak PKB atau BBNKB sejak tahun 2012 ke bawah diberikan potongan pokok pajak sebesar 50 persen dan denda dihapuskan.
Penunggak PKB atau BBNKB sejak 2013-2016 diberikan diskon pokok pajak sebesar 25 persen dan denda dihapuskan.
Penunggak PKB atau BNNKB sejak 2017-2019 tetap harus membayar penuh pokok pajaknya, namun denda dihapuskan.
Kemudian, penunggak PBB-P2 sejak 2013-2016 diberikan potongan pokok pajak sebesar 25 persen dan denda dihapuskan.
Penunggak PBB-P2 sejak 2017-2018 harus membayar pokok pajak, namun denda dihapuskan.
Selain itu, Pemprov DKI juga menghapus denda atau sanksi administrasi untuk pajak hotel, pajak hiburan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak restoran, dan pajak reklame.
Penunggak pajak hotel, hiburan, parkir, air tanah, restoran, dan reklame, sejak 2018 ke bawah harus membayar pokok pajak, namun denda dihapuskan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/09/17/18134611/pemprov-dki-bakal-minta-blokir-rekening-penunggak-pajak-begini