PTUN Jakarta menolak gugatan PT Manggala Krida Yudha yang mempersoalkan pencabutan izin prinsip reklamasi Pulau M oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Silakan saja, itu kan haknya masing-masing untuk mengajukan proses hukum lanjutan," ujar Yayan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (18/9/2019).
Yayan menyampaikan, Pemprov DKI Jakarta selalu mengajukan banding setelah kalah di pengadilan tingkat pertama.
Karena itu, Pemprov DKI akan menghargai keputusan pengembang Pulau M jika akan mengajukan banding.
"Enggak bisa kita bendung. Saling menghargai saja proses hukum yang akan ditempuh oleh masing-masing pihak," kata Yayan.
PTUN Jakarta menolak gugatan PT Manggala Krida Yudha yang mempersoalkan pencabutan izin prinsip reklamasi Pulau M oleh Anies.
Artinya, Anies memenangkan gugatan dengan nomor perkara 31/G/2019/PTUN.JKT yang diputuskan pada Selasa (17/9/2019) itu.
PT Manggala Krida Yudha diketahui mengajukan gugatan ke PTUN pada 27 Februari 2019.
Perusahaan itu meminta PTUN Jakarta membatalkan SK Nomor 1040/-1.794.2 tertanggal 6 September 2018 perihal Pencabutan Surat Gubernur Provinsi DKI Jakarta tanggal 21 September 2012 Nomor 1283/-1.794.2 perihal Persetujuan Prinsip Reklamasi Pulau M atas nama PT Manggala Krida Yudha. Namun, gugatan itu ditolak.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/09/18/16343431/pemprov-dki-persilakan-pengembang-reklamasi-pulau-m-ajukan-banding