Salin Artikel

Pasal Karet Tak Cukup Membungkam Dandhy Dwi Laksono

Dandhy ditangkap polisi pada Kamis (26/9/2019) malam, yang langsung menuai kecaman berbagai kalangan.

Twit Dandhy di Twitter pada 23 September 2019, mengenai kondisi di Papua dianggap menimbulkan kebencian, permusuhan individu dan/atau kelompok berdasarkan SARA oleh polisi.

Ia dijerat Pasal 14 dan 15 KUHP serta Pasal 28 dan 45 UU ITE.

Diperiksa sejak malam hingga pagi, Dandhy tak ditahan polisi, tetapi jadi tersangka.

Kuasa hukum Dandhy, Alghiffari Aqsa mengaku, kliennya tetap percaya diri meskipun menghadapi kriminalisasi.

"Tidak ada yang berbeda dari beliau. Dari intonasi, dari semangat bicaranya, dari ketajaman bicaranya, tidak ada perbedaan. Memang (Dandhy) bukan warga negara biasa, artinya sudah puluhan tahun jadi jurnalis dan tahu konsekuensi yang dia tulis, risikonya apa. Dia juga tahu UU ITE gunanya untuk membungkam warga negara, sehingga dia enggak akan bungkam juga," jelas Alghiffari melalui telepon, Jumat (27/9/2019).

Dandhy memilih irit bicara kepada wartawan terkait status tersangka yang menjeratnya.

Sutradara serial dokumenter “Ekspedisi Indonesia Biru” tersebut menganggap, jeratan UU ITE dan tuduhan ujaran kebencian terhadap warga negara seperti sudah “lumrah” beberapa tahun ke belakang.

"Saya pikir saya bukan korban pertama dari UU ITE. Sangkaan-sangkaan itu banyak yang lebih dahulu mengalami dan saya satu dari sekian banyak warga negara yang mengalami ini," ujar Dandhy ditemui di kediamannya di bilangan Jatiwaringin, Bekasi, Jumat petang.

UU ITE dianggap sebagian kalangan bersifat multitafsir. Sebagian pasal di dalamnya disebut "pasal karet" sehingga dianggap dapat menimbulkan polemik dalam penetapan seseorang sebagai tersangka.

Dandhy menganggap, penangkapan dirinya menjadi penegas bahwa UU ITE bermasalah dan harus direvisi sesegera mungkin.

Namun, pemerintah malah mengebut revisi UU KPK yang melemahkan lembaga antirasuah tersebut.

"Saya pikir, yang mendesak itu segera mengamendemen UU ITE karena korbannya sudah jelas dan lebih banyak, dibanding mengamandemen UU KPK," kata dia.

Di sisi lain, Dandhy berharap, publik tetap fokus mengawal isu-isu reformasi di luar kasus penangkapan dirinya.

Sebab, kasus-kasus kekerasan aparat yang menimbulkan korban jauh lebih penting ketimbang kasus yang membelitnya.

"Saya ingin publik tetap fokus ke agenda yang lebih besar, kasus saya enggak ada apa-apanya dan kecil dibandingkan persoalan di Papua, mahasiswa yang tewas, karena menuntut reformasi yang dituntaskan," kata Dandhy.

"Jadi, saya pikir panggung utama adalah bagaimana reformasi dituntaskan (agar) jadi perhatian publik (dan) energinya tetap ada. Persoalkan yang lebih besar," tambah dia.

Sebagai informasi, puluhan warga di Wamena dan Deiyai tewas selama gelombang aksi unjuk rasa di Papua sejak lebih dari sebulan lalu.

Baru-baru ini, dua mahasiswa Universitas Halu Oleo di Kendari tewas usai terlibat bentrok dengan polisi, Kamis.

Salah satu dari mereka tewas dengan luka tembak di dada.

Penangkapan dipersoalkan

Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Anggara Suwahju mengkritik langkah polisi menangkap Dandhy pada malam hari.

"Upaya paksa seperti penangkapan seharusnya dilakukan sebagai upaya terakhir. Penangkapan pada malam hari dan dilanjutkan dengan pemeriksaan di malam hari, dalam pandangan ICJR, sama sekali tidak tepat," ujar Anggara dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jumat.

Anggara menilai, twit Dandhy sekadar bentuk penyampaian informasi dan kritik yang sah, bahkan dijamin dalam UUD 1945.

Penangkapan Dandhy, menurut dia, tak ubahnya “try out” Rancangan KUHP yang tengah jadi polemik belakangan ini.

Anggara bahkan meminta polisi segera membatalkan status tersangka Dandhy.

“Tindakan Dandhy adalah bentuk penyampaian informasi kepada publik dan kritik terhadap kebijakan di Indonesia, terutama menghadapi berbagai gejolak politik baik yang terjadi di Papua dan juga di daerah Indonesia lainnya," jelas Anggara.

Dandhy mengakui bahwa twit-twitnya selama ini soal Papua bermaksud untuk menjernihkan informasi yang selama ini bagai ditutup-tutupi pemerintah.

Dia merasa mengemban tanggung jawab tersebut, apalagi sebagai jurnalis.

Sebelum mengunggah kicauannya, Dandhy mengaku sudah lebih dulu mengonfirmasi informasi-informasi tersebut ke rekan jurnalisnya di Papua.

"Sebagai warga negara saya merasa perlu, terutama sejak Veronika Koman dikriminalisasi, banyak kasus wartawan di Papua tidak bisa meliput peristiwa-peristiwa penting seperti ini, saya kira perlu banyak dibantu persebarannya," ujar Dandhy di kantor Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Jumat.

"Jadi, jurnalis yang diusir, foto-foto yang beredar, saya enggak tahu kalau foto-foto ini meresahkan," ucap dia.

Dandhy mengatakan, tak ada sedikit pun niatannya untuk melakukan ujaran kebencian. Sebaliknya, ia justru berniat menjernihkan informasi yang berseliweran.

Oleh karena itu, apa yang telah dilakukan pihak kepolisian yang menangkapnya secara tiba-tiba di tengah malam, kata Dandhy, telah mengganggu dirinya secara pribadi maupun warga negara.

"Saya pikir yang juga mengejutkan adalah bagaimana cara negara atau polisi di masalah ini," kata dia.

Ujaran kebencian

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, cuitan Dandhy belum dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

"Berawal dari postingan di media sosial milik DDL, postingan dalam tulisan itu menggambarkan kegiatan di Papua yang belum bisa dicek kebenarannya," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat.

Argo menyebut, cuitan itu dinilai bisa memprovokasi masyarakat untuk membenci suatu kelompok tertentu.

"Postingan itu mengandung ujaran kebencian dan isu SARA. Makanya tadi malam, kita lakukan penangkapan," ujar Argo.

Meski demikian, polisi memutuskan untuk tidak menahan Dandhy dengan alasan subjektivitas penyidik.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/09/28/06271691/pasal-karet-tak-cukup-membungkam-dandhy-dwi-laksono

Terkini Lainnya

Puas Mudik Naik Kereta, Pemudik Soroti Mudahnya 'Reschedule' Jadwal Keberangkatan

Puas Mudik Naik Kereta, Pemudik Soroti Mudahnya "Reschedule" Jadwal Keberangkatan

Megapolitan
Razia Usai Libur Lebaran, Dinsos Jaksel Jaring Seorang Gelandangan

Razia Usai Libur Lebaran, Dinsos Jaksel Jaring Seorang Gelandangan

Megapolitan
Cara Reschedule Tiket Kereta Cepat Whoosh Secara Online

Cara Reschedule Tiket Kereta Cepat Whoosh Secara Online

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK90 Tanjung Priok-Rusun Kemayoran

Rute Mikrotrans JAK90 Tanjung Priok-Rusun Kemayoran

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 17 April 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 17 April 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
Daftar Rute Transjakarta yang Terintegrasi dengan MRT

Daftar Rute Transjakarta yang Terintegrasi dengan MRT

Megapolitan
Seorang Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Mobil di Tengah Tol Dalam Kota

Seorang Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Mobil di Tengah Tol Dalam Kota

Megapolitan
Bakal Cagub Independen Mulai Konsultasi Pendaftaran ke KPU DKI, Salah Satunya Dharma Pongrekun

Bakal Cagub Independen Mulai Konsultasi Pendaftaran ke KPU DKI, Salah Satunya Dharma Pongrekun

Megapolitan
Kondisi Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Usai Disatroni Maling: Jendela dan Pintu Rusak serta Ada Jejak Kaki

Kondisi Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Usai Disatroni Maling: Jendela dan Pintu Rusak serta Ada Jejak Kaki

Megapolitan
Wanita di Jaksel Diduga Tenggak Cairan Pembersih Lantai Sebelum Gantung Diri Sambil Live Instagram

Wanita di Jaksel Diduga Tenggak Cairan Pembersih Lantai Sebelum Gantung Diri Sambil Live Instagram

Megapolitan
Diterpa Hujan, Atap Rumah Warga di Depok Ambruk

Diterpa Hujan, Atap Rumah Warga di Depok Ambruk

Megapolitan
Relawan: Dokumen yang Dibawa Maling di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Bersifat Rahasia

Relawan: Dokumen yang Dibawa Maling di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Bersifat Rahasia

Megapolitan
Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Kemalingan, TV, Alat Podcast dan Dokumen Penting Raib Dicuri

Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Kemalingan, TV, Alat Podcast dan Dokumen Penting Raib Dicuri

Megapolitan
KPU Gelar Sayembara Maskot dan 'Jingle' Pilkada DKI 2024 Khusus Warga Jakarta

KPU Gelar Sayembara Maskot dan "Jingle" Pilkada DKI 2024 Khusus Warga Jakarta

Megapolitan
Berdiri Hampir Satu Jam, Pemudik Minta Tempat Duduk di Stasiun Pasar Senen Ditambah

Berdiri Hampir Satu Jam, Pemudik Minta Tempat Duduk di Stasiun Pasar Senen Ditambah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke