Salin Artikel

Diminta Polisi Tinggalkan Lokasi Demo, Pelajar: Kami Juga Rakyat!

Salah satu titik demo yang dipenuhi demonstran adalah flyover Slipi.

Pantauan Kompas.com, mereka tampak membawa bendera merah putih. Ada pula yang membawa poster-poster tolak Undang-Undang KPK dan RKUHP (Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana).

Mereka tampak membawa poster dengan bacaan "Kalau RUU KUHP Isinya Tentang Koruptor di Hukum Mati Saya Setuju!!".

Ada pula yang membawa poster "Rela Kutinggalkan Gerbang Sekolah Demi Ke Gedung DPR".

Massa pelajar juga mengikuti aksi unjuk rasa bersama mahasiswa. Para pelajar ini tampak mengenakan seragam sekolah.

Ada yang terlihat memakai seragam SMP dengan logo warna kuning ada pula yang mengenakan seragam SMA dengan logo warna cokelat.

Para pelajar ini hadir dari berbagai sekolah, ada yang dari Bekasi dan ada pula yang dari Bogor.

Meski polisi terus menerus mengingatkan untuk para pelajar di bawah 18 tahun meninggalkan lokasi unjuk rasa, mereka tak peduli.

Para pelajar ini menyatakan kalau mereka juga rakyat yang seharusnya punya hak untuk unjuk rasa.

"Kami juga rakyat, kami pantas di sini," ujar para pelajar.

Salah satu pelajar dari Bekasi, Adi Asto menyatakan, dirinya memang berniat untuk aksi karena resah terhadap RKHUP.

Namun, ia tak menjelaskan secara jelas pasal mana yang membuatnya resah. Menurutnya, pasal RKHUP semua aneh.

"Pasalnya aneh-aneh pokoknya. Kami tolak semuanya," ujar Adi, siswa kelas dua SMK 1 Bekasi yang naik kereta dari Bekasi ini.

Para pelajar ini juga mengaku telah diizinkan orangtuanya dan gurunya untuk ikut di Gedung DPR.

"Sudah izin dong, kata Ibu saya hati-hati," ucapnya.

Bahkan, mahasiwa yang hadir dalam aksi ini pun tampak menegaskan kalau kedatangan para pelajar ini tanpa paksaan.

"Mereka datang sendiri tanpa kami paksa, mereka juga rakyat," kata mahasiswa.

Seperti diketahui, RKUHP menjadi perbincangan masyarakat karena terdapat sejumlah pasal kontroversial. Mahasiswa telah menggelar aksi unjuk rasa sejak pekan lalu untuk menolak pengesahan RKUHP tersebut.

Pasal-pasal kontroversial tersebut di antaranya delik penghinaan terhadap presiden/wakil presiden (Pasal 218-220), delik penghinaan terhadap lembaga negara (Pasal 353-354), serta delik penghinaan terhadap pemerintah yang sah (Pasal 240-241).

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/09/30/17160901/diminta-polisi-tinggalkan-lokasi-demo-pelajar-kami-juga-rakyat

Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke