JAKARTA, KOMPAS.com - Polsek Kelapa Gading meringkus seorang wanita bernama YL (40) dan selingkuhannya, BHS (33), karena merencanakan pembunuhan terhadap suami YL, berinisial VT.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, YL dan BHS berencana melakukan pembunuhan dengan menyewa dua orang pembunuh bayaran.
"Jadi antara keluarga VT dengan ibu YL ini terjadi kerenggangan di mana ibu YL mencemburi VT telah berselingkuh," kata Budhi di Mapolsek Kelapa Gading, Selasa (1/30/2019).
YL yang sakit hati kemudian mencurahkan perasaannya kepada BHS hingga akhirnya terjalin hubungan asmara antara kedua tersangka.
Saat hubungan kedua tersangka ini semakin erat, kemudian muncul niat untuk membunuh VT.
"Dari hubungan ini, karena perbuatannya, sudah terbuka di antara keduanya, motif lain ingin menguasai harta dari keluarga tersebut," ujar Budhi.
Sejak Juli 2019, mereka merancang beberapa rencana pembunuhan hingga akhirnya mendapat keputusan dengan menyewa dua orang pembunuh bayaran berinisial BK dan HER.
Aksi percobaan pembunuhan itu akhirnya dilakukan pada Jumat (13/9/2019) malam. Saat itu BHS yang juga merupakan bos dari VT berkendara bersama. Di dalam mobil itu ada juga BK yang berperan sebagai eksekutor.
Sekitar pukul 23.30 WIB mereka melewati Jalan Boulevard Gading Raya. Begitu tiba di depan Sekolah NJIS, BHS meminta VT menghentikan mobil karena berpura-pura ingin muntah.
Saat itulah BK yang duduk di kursi belakang menusuk leher VT dengan sebilah pisau. Korban menerima tiga tusukan dari BK.
"Pada saat itu korban mau ditusuk lagi perutnya namun korban yang saat itu mengendarai kendaraannya langsung tancap gas sehingga para pelaku ini tida bisa melanjutkan (percobaan pembunuhan)," ujar Budhi.
VT langsung mengarah ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pertolongan pertama. Beruntung nyawa korban masih berhasil diselamatkan di Rumah Sakit tersebut.
Pihak rumah sakit kemudian melaporkan hal tersebut ke Polsek Kelapa Gading. Tiga hari kemudian, polisi menangkap BHS yang melarikan diri ke Pulau Bali.
Setelah menginterogasi BHS, polisi kemudian menangkap tersangka YL, sementara dua tersangka lain yakni BK dan HER masih dalam pengejaran.
Adapun terhadap kedua pelaku, polisi menyangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 53 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan hukuman maksimal kurungan seumur hidup.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/10/01/20570081/istri-dan-selingkuhannya-sewa-pembunuh-bayaran-untuk-menghabisi-nyawa