JAKARTA, KOMPAS.com - Gufroni, kuasa hukum dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) Abdul Basith, mengatakan penyidik belum pernah menunjukkan barang bukti berupa bom molotov yang diamankan di kediaman Abdul Basith.
Oleh karena itu, Gufroni menduga barang bukti yang diamankan itu bukan bom molotov.
"Karena kita belum diperlihatkan barang buktinya jadi belum bisa dipastikan apakah itu bom molotov atau minyak jarak," kata Gufron saat dikonfirmasi, Rabu (2/10/2019).
Pasalnya, informasi terkait minyak jarak itu viral di media sosial. Sebuah tangkapan layar pesan singkat WhatsApp beredar di media sosial yang menyebutkan Abdul Basith menjual minyak jarak secara online.
Gufron menilai bisa saja barang bukti yang diamankan bukan bom molotov melainkan minyak jarak.
"Itu barang bukti dosen yang disebut bom molotov ternyata bukan, tapi lampu minyak jarak. Sori gaes, ternyata bapak Dosen itu buka online shop lampu botol. Makanya dilakban biar kagak pecah pas pengiriman," bunyi pesan singkat tersebut.
Sementara itu, Gufroni juga membantah informasi yang menyebut kliennya sebagai aktor utama atau penyandang dana kerusuhan.
"Menurut penuturan klien kami, yang mengarsiteki dan mendanai serta menginisiasi hal-hal yang dituduhkan (kerusuhan menggunakan bahan peledak), bukanlah klien kami melainkan beberapa orang 'terpandang'," ujarnya.
Kendati demikian, Gufroni tak menyebut nama orang yang diduga menjadi penyandang dana kerusuhan tersebut.
Sebelumnya, Abdul Basith ditangkap di kawasan Tangerang, Sabtu (28/9/2019) lalu. Abdul Basith berperan sebagai penyimpan bom molotov. Saat diamankan di kediamannya di kawasan Tangerang, Abdul terbukti menyimpan 28 bom molotov.
Abdul bersama 9 tersangka lainnya diduga merencanakan peledakan bom molotov tersebut saat aksi Mujahid 212 Selamatkan NKRI pada Sabtu (28/9/2019) kemarin.
Saat ini, Abdul Basith (AB) dan 9 tersangka lainnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya adalah Pasal 169 KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/10/02/14542401/kuasa-hukum-dosen-ipb-sebut-barang-bukti-yang-diamankan-polisi-belum